KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Yusril: Pemerintah Tak Bisa Intervensi

Dia juga mempersilahkan Hasto menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.

oleh Lizsa Egeham Diperbarui 20 Feb 2025, 19:01 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 19:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan, Kamis (20/2/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan, Kamis (20/2/2025).(Tangkapan Layar YouTube KPK)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Yusril menekankan pemerintah tak bisa mengintervensi proses hukum di KPK.

"Ya kita enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya. Dan kita hormati itu keputusan yang diambil oleh KPK," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dia juga mempersilahkan Hasto menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Yusril menuturkan kuasa hukum Hasto memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan upaya-upaya untuk menegakkan hukum.

"Jadi KPK bisa menahan orang, bisa menyatakan orang sebagai tersangka, bisa mencegah orang pergi ke luar negeri. Tapi para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan. Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud," jelasnya.

"KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," sambung Yusril.

KPK Tahan Hasto

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM).

Pantauan Liputan6.com, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.07 WIB. Dia mengenakan baju tahanan resmi KPK berwarna oranye dan tangan terborgol.

Sebelumnya, Hasto mengaku siap baik secara mental maupun emosional, untuk menghadapi kemungkinan penahanan oleh KPK.

"Ya sudah siap lahir batin," ungkap Hasto dengan singkat namun tegas saat tiba di Gedung KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga mengkritik sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya belum sepenuhnya adil. Ia berpendapat bahwa proses hukum yang dihadapinya bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem yang ada.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ujar Hasto.

 

Tak Ada Kerugian Negara

Hasto juga menyinggung tentang tuduhan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidik Harun Masiku yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang dialamatkan padanya.

"Tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya. Jika penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan terus-menerus digunakan, saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi dan pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zolim itu akan semakin besar," tandas Hasto.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya