Menko Yusril Yakin KUHAP Baru Jamin Hak Asasi Manusia

Dia menjelaskan, salah satu bentuk penjaminan hak asasi manusia dalam KUHAP baru ialah penegasan mengenai batas waktu status tersangka.

oleh Muhammad Ali Diperbarui 20 Mar 2025, 19:04 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 19:04 WIB
Yusril
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan menjamin hak asasi manusia.

“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang hak asasi manusia,” ucap Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dia menjelaskan, salah satu bentuk penjaminan hak asasi manusia dalam KUHAP baru ialah penegasan mengenai batas waktu status tersangka. Dia menyebut draf KUHAP baru mengatur status tersangka paling lama untuk dua tahun.

“Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan,” ucap Yusril.

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat menciptakan beban morel. Namun, KUHAP yang lama belum mengatur batas waktu yang jelas kapan status tersangka berakhir jika tidak kunjung diadili di pengadilan.

Dengan begitu, selain menjamin hak asasi manusia, Yusril meyakini bahwa KUHAP baru juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Menko Yusril menambahkan bahwa KUHAP baru mengakomodasi perkembangan zaman di bidang hukum acara. Bersamaan dengan itu, KUHAP baru turut menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya.

“Saya sendiri juga pernah dulu beberapa kali menguji pasal-pasal KUHAP itu ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

 

Promosi 1

DPR Setujui RUU KUHAP

 

Diketahui bahwa Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU KUHAP dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.

Infografis

Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor Kembali Muncul. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya