Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemulangan terpidana kasus pemerkosaan, Reynhard Sinaga, bukan prioritas pemerintah.
"Reynhard itu sudah saya jawab, tidak menjadi prioritas bagi kita ya," kata Yusril di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Yusril mengatakan, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus dan mendekam di penjara luar negeri. Pemerintah akan memilah terpidana yang diprioritaskan untuk dibawa pulang ke Indonesia.
Advertisement
"Karena kita menghadapi banyak sekali kasus-kasus serupa yang terjadi di Saudi Arabia, maupuan juga di Malaysia, dan itu lebih prioritas kita selesaikan," pungkas Yusril.
Sebagai informasi, Reynhard Sinaga merupakan WNI berusia 41 tahun yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris. Hukuman itu dijatuhkan setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard melakukan tindak kejahatan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Yusril juga sebelumnya mengatakan, proses pengambilan Reynhard Sinaga harus juga diperhatikan untuk penempatannya. Termasuk kemungkinan akan adanya permintaan dari Inggris yang serupa terhadap warganya yang jadi narapidana di Indonesia.
"Andai kata pemerintah Inggris setuju dia dikembalikan ke Indonesia dan kita juga mengembalikan warga negara Inggris ke Inggris. Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakat kita juga tidak mudah," ujar Yusril.
Â
Â
Penjara Nusakambangan
Yusril pun memandang kalau semua rencana pengambilan Reynhard akhirnya berjalan lancar, maka tugas Indonesia harus menempatkan yang Reynhard di penjara dengan keamanan maksimum.
"Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan," ucap Yusril.
"Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi," tambah Yusril.
Meski begitu, Yusril saat ini bersama stakeholder terkait masih mengkaji terkait pengambilan predator seks itu. Karena baik Indonesia maupun Inggris belum ada aturan resmi terkait pertukaran narapidana.
Karena kemungkinan akan ada dua opsi melalui exchange of prisoners atau pertukaran narapidana maupun transfer of prisoners atau pemulangan narapidana.
"Nah jadi apakah dengan Inggris itu nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners, tapi adalah exchange of prisoners, itu akan kami bahas lebih dalam," ujar Yusril.
Reporter:Â Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)