Liputan6.com, Jakarta Kasus penebar ancaman penembakan lewat media sosial kepada calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan masih diselidiki aparat kepolisian. Tercatat sejauh ini ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman.
Baca Juga
Di mana, untuk pemilik akun Tiktok @calonistri7160 inisial AWK (23) saat ini telah ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur. Sedangkan untuk akun instagram @rifanariansyah masih dilakukan profiling oleh Polda Kalimantan Timur.
Advertisement
“Iya Mas (untuk akun @rifanariansyah masih dilakukan pencarian),” singkat Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).
Sementata, Yusuf pun menduga kalau kedua akun @rifanariansyah dan @calonistri7160 adalah dua pemilik yang berbeda. Karena, kedua akun itu melayangkan ancaman kepada Anies dari dua media sosial yang berbeda.
“Itu kan tiktok (@calonistri7160). Kalau disini (Diusut Polda Kaltim) Instagram (@rifanariansyah),” jelasnya.
Namun demikian, Yusuf mengatakan kalau saat ini dari hasil penelusuran penyidik akun instagram @rifanariansyah yang diduga berada di Kalimantan Timur telah dihapus oleh pemiliknya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho juga membenarkan adanya dugaan dua pemilik akun yang berbeda antara @rifanariansyah dan @calonistri7160. Dengan mendalami apakah ada kaitan dari kedua akun tersebut.
“Nanti kita jawab, setelah kita dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim. Apakah dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas,” ujar Sandi.
Tangkap Satu Pemilik Akun di Jember
Diketahui saat ini Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur baru berhasil menangkap pemilik akun @calonistri7160 inisial AWK di wilayah Jember, Jawa Timur sekitar pukul 09.30 WIB.
“Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember,” kata Sandi.
Sedangkan terkait motif pengancaman penembakan belum bisa disampaikan, karena dari hasil pemeriksaan sementara pelaku penyebar penembakan Capres nomor urut 01, Anies Baswedan tidak berafiliasi partai politik (parpol).
“Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (terafiliasi parpol),” kata Sandi.
Meski baru ditangkap, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang ITE yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.
"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," jelasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement