Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo (PW), tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia melarikan diri saat pengusutan perkara sejak 2022 lalu.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin menyampaikan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand berdasarkan pelanggaran keimigrasian selama pelarian.
“Atas penangkapan oleh pihak imigrasi Bangkok, kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Div Hubinter Polri, kemudian kita bersama sama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dengan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” tutur Samsul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2024).
Advertisement
Menurut Samsul, Putra Wibowo langsung menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
“Ada empat tersangka yang sudah kita proses, dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun, dan saudara Minggus Umboh 16 tahun,” jelas dia.
Lebih lanjut, penyidik kini tengah melakukan penelusuran aset atau tracing asset milik Putra Wibowo untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dikenakan Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 378 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Saya sampaikan sekali lagi bahwa modus operandi mereka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar, mereka bisa memperdagangkan Forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan,” Samsul menandaskan.
Tok! Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan Robot Trading
Terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo mengatakan, Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan," kata Hakim Kun Triharyanto, Jumat (19/1/2024).
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa penipuan investasi robot trading ATG, yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti persidangan secara daring atau virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Terdakwa Bayu Walker juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan," lanjut hakim.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan," jelas hakim.
Advertisement