Menteri Bahlil soal Rencana Mahfud MD Mundur dari Kabinet: Kabar Burungnya Begitu

Beredar kabar bahwa Mahfud MD akan mengumumkan dirinya mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam pada, hari ini Rabu (31/1/2024).

oleh Tim News diperbarui 31 Jan 2024, 13:15 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 13:15 WIB
Mahfud Md menghadiri Sholawat Persatuan Indonesia bersama Habib Syekh bin Abdul Qodir Assegaf di Lapangan Panahan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024.
Mahfud Md menghadiri Sholawat Persatuan Indonesia bersama Habib Syekh bin Abdul Qodir Assegaf di Lapangan Panahan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. (Foto: Tim Media dan Dokumentasi Mahfud Md)

Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar bahwa Mahfud MD akan mengumumkan dirinya mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam pada, hari ini Rabu (31/1/2024).

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun, dia mengaku jika dirinya mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.

"Saya belum mendengar informasi resmi, tapi dengar informasi-informas8 burung iya, tapi validasinya belum saya tahu," kata Bahlil, saat diwawancarai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, dia pun meminta agar seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi dari Mahfud MD apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak.

"Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan," ucap dia.

Saat ditanya, apakah mundurnya Mahfud akan menimbulkan perpecahan di Kabinet Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Bahlil dengan tegas menjawab tidak.

Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.

"Oh enggak itu hak mungkin katakanlah kalau itu terjadi, Pak Mahfud kan senior saya, beliau orang baik mungkin beliau merasa kalau ini terjadi tapi saya belum yakin ya mungkin agar lebih fokus melakukan kampanye, supaya total," ucap Bahlil.

"Kalau menteri kan harus cuti, izin, enggak bisa sekaligus seminggu paling sehari dua hari itu pilihanlah, saya yakin pak Presiden seorang demokratis negarawan, yang juga pasti menghargai," imbuhnya.

 

Mahfud Minta Pratikno Jadwalkan Pertemuan dengan Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menemui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada Senin, 29 Januari 2024 agar bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi malam beliau dan saya bertemu," kata Pratikno kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Pratikno menekankan Mahfud belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai menteri kabinet. Namun, Mahfud meminta izin untuk dapat bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Belum. Pak Menko mohon menghadap Bapak Presiden," jelas Pratikno.

 

Mahfud MD Berencana Mundur

Sebelumnya, calon wakil presiden Mahfud Md memastikan akan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Hal ini dikatakan Mahfud karena Ganjar Pranowo memintanya mundur.

"Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar, bahwa saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik. Jadi tidak ada pertentangan antara settingan Pak Ganjar itu," kata dia pada acara Tabrak Prof! yang disiarkan dalam YouTube Mahfud MD official, Selasa, 23 Januari 2024.

Ia menuturkan, pada penutupan debat cawapres Minggu 21 Januari 2024 lalu, dirinya membacakan pernyataan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengangkatnya selama empat setengah tahun sebagai Menko Polhukam.

Mahfud pun percaya jika Jokowi memiliki niat baik untuk rakyat ketika mengangkat dirinya sebagai Menko Polhukam.

"Dan saya membantunya sekarang. Pun saya bersedia bersama Mas Ganjar untuk melanjutkan tugas-tugas karena menurut saya Pak Ganjar adalah calon presiden," ujar dia.

Menurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur bagi menteri yang maju dalam pesta demokrasi. Peraturan itu menurutnya sudah ada sejak dulu dan kini ditambah dengan wali kota yang tidak harus mundur dari jabatannya.

"Gitu kan aturannya ditambah, padahal itu aturan lama yang hanya menyebut menteri dan pejabat-pejabat tertentu. Tapi tidak apa-apa," ujar dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya