Tak Hanya Ponsel, Polisi Akui Sita Akun Medsos hingga Email Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya membenarkan telah menyita akun media sosial (Medsos) dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan aparat tidak netral.

oleh Tim News diperbarui 02 Feb 2024, 16:44 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2024, 16:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara soal keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023). (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan telah menyita akun media sosial (Medsos) dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan aparat tidak netral. 

"Iya betul (disita) ya. Tapi terkait materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Namun demikian, Ade Safri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penyitaan akun dan email tersebut. Ia hanya menyebut tindakan itu dilakukan dalam rangka pembuktian kasus yang sedang disidik.

"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," jelasnya. 

Sebab, Ade Safri menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan adanya keputusan dari pengadilan. Sebagaimana Sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.

Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 

“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka nya,” kata dia.

 

Lapor ke Propam

Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Komnas HAM buntut penyitaan handphone (gawai). (Merdeka.com)
Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Komnas HAM buntut penyitaan handphone (gawai). (Merdeka.com)

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone (gawai), usak usai menjalani pemeriksaan, Jumat (26/1) lalu.

Perlawanan itu dilakukan dengan melaporkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri sebagaimana telah terdaftar dalam nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan.

“Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” kata Aiman saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

Laporan itu dimaksud agar Propam Polri turun tangan menyelidiki terkait prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, pihak Aiman merasa ada yang janggal ketika status masih saksi langsung ada penyitaan barang bukti.

“Kami percaya sekali bahwa propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” katanya. 

Tak Teruang dalam Surat Penyitaan Penyidik

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa pun menilai kalau beberapa barang lainnya yang ternyata tidak tertuang secara detail dalam surat penyitaan dari penyidik.

“Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya,” kata dia.

“Karena memang kalo namanya penyitaan dalam penetapan itu harus rigid. Bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas gitu ya,” tambah Finsensius.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya