Detik-Detik Kekasih Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, Sempat Tengok Kanan-Kiri dan Terekam CCTV

Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA sebagai tersangka kasus kematian Dante (6) yang sempat janggal. Detik-detik kematian anak semata wayang Tamara pun terekam dalam kamera CCTV.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 09 Feb 2024, 13:20 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2024, 13:15 WIB
Rekaman CCTV kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA mendekati Dante (6) di kolam renang (Istimewa)
Rekaman CCTV memperlihatkan kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA mendekati Dante (6) di kolam renang (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA sebagai tersangka kasus kematian Dante (6) yang sempat janggal. Detik-detik kematian anak semata wayang Tamara pun terekam dalam kamera CCTV.

Dari rekaman CCTV yang diterima, terlihat seorang pria yang diduga kekasih Tamara tengah mendekati Dante di dalam kolam renang.

Selepasnya, nampak pria tersebut sedang memperhatikan kondisi sekitarnya, tidak lama kemudian insiden dugaan pembunuhan terjadi.

YA diduga secara dengan sengaja menenggelamkan Dante yang sedang menepi di pinggir kolam renang. Berdasarkan rekaman CCTV kurang lebih 32 detik anak semata wayang Tamara ditenggelamkan.

Selama ditenggelamkan bocah enam tahun itu tidak dapat melakukan perlawanan orang yang lebih dewasa darinya.

Selepasnya, Dante nampak dilepaskan dan berupaya untuk berenang ke pinggiran kolam.

Bocah Laki-Laki itu pun berhasil naik ke atas pinggiran kolam renang dengan dibantu pria yang diduga YA. Namun terlihat Dante tengah terkapar.

Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan persangkaan," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Ade mengungkap, YA diduga kuat membunuh Dante dengan direncanakan terlebih dahulu.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," jelas Ade.

Meskipun demikian, penyidik masih mendalami dugaan adanya pembunuhan berencana tersebut.

"Masih didalami" singkat dia.

 

Terancam Hukuman Mati

Untuk saat ini penyidik mengenakan YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya