Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan diciduk aparat Satreskrim Polres Balangan. Oknum berinisial MH itu ditangkap lantaran menggelapkan gaji atau honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Kamis 15 Februari 2024.
Advertisement
Baca Juga
"Diketahui pada 15 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, korban KR mewakili 126 anggota KPPS Kelurahan Batu Piring melaporkan MH selaku bendahara PPS," kata Riza dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Senin (19/2/2024).
Riza menuturkan, aksi penggelapan uang oleh pelaku MH dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan mentransfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp165.154.500.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring, pelaku malah memindahkannya ke rekening pribadi sebesar Rp115.154.500. Padahal uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor KPPS.
Petugas KPPS yang tak kunjung menerima haknya kemudian mendatangi PPS Kecamatan Batu Piring pada 15 Februari 2024. Mereka mencari keberadaan MH dan menagih pembayaran honor. Namun, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, dari total Rp115 juta yang dibawa kabur, sisa uang tunai yang dipegang pelaku hanya Rp17 juta untuk honor petugas KPPS Kelurahan Batu Piring.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Galuh, uang tersebut dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi saat berada di Kabupaten Tabalong termasuk main judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dijerat Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami ringkus pelaku di sebuah kamar hotel wilayah Kabupaten Tabalong kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan," ujar Galuh dilansir dari Antara, Senin (19/2/2024).
Sempat Dirawat, Anggota KPPS Palangka Raya Dinyatakan Meninggal Dunia
Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), meninggal dunia usai menjalankan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Korban bernama Ahmad Zaini (53) yang merupakan anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim. Ia mengatakan, menurut keterangan dari pihak keluarga almarhum sempat mengeluh sakit dada saat bertugas sebagai anggota KPPS.
Puncaknya, almarhum jatuh pingsan usai mengantar kotak suara ke Kelurahan akibat kelelahan. Melihat kondisi tersebut, Ahmad Zaini dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiah, Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
"Keluarga almarhum mengatakan pihak rumah sakit mendiagnosa almarhum meninggal dunia karena ada indikasi menderita penyakit paru-paru,"ungkap Harmain Ibrohim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).
Usai dinyatakan meninggal, almarhum kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Muslim yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sementara untuk petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta.
"Proses santunan untuk almarhum Bapak Ahmad Zain sedang diproses oleh KPU Kota Palangka Raya, untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, berdasarkan keputusan KPU RI no 59 tahun 2023," pungkasnya.
Advertisement