Gunakan Paspor Palsu, 4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Bandara Soetta

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengungkapkan, keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soetta selama peak season perlintasan WNA di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Feb 2024, 05:10 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 05:10 WIB
Empat Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas  Imigrasi Soekarno Hatta usai kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu
Empat Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Soekarno Hatta usai kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Empat orang WNA asal Timur Tengah, diamankan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta usai kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu. Mereka di antaranya MHAA yang merupakan WN Irak, FAIA WN Sudan, IH dan MA yang merupakan WN Suriah.

Keempatnya diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Bukan untuk menetap di Indonesia, melainkan keempatnya menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengungkapkan, keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan orang asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta selama musim puncak (peak season) perlintasan WNA di bulan Desember 2023 hingga Februari 2024.

"WN Irak berinisial MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Pada saat check-in, petugas check-in konter maskapai penerbangan mencurigai dokumen yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi," kata Subki Miuldi di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (20/2/2024).

Para pelaku terbukti menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab palsu, MHAA diamankan oleh petugas dan ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta. MHAA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta.

"FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi," terang Subki.

 

Jeratan Pasal

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Atas perbuatannya, FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara, dua WN Suriah bernisial IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.

"Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah," jelas Subki.

Selain itu kata Subki, petugas juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. WN Suriah tersebut terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Subki menuturkan bahwa jajarannya bertanggungjawab memimimalisir resiko keamanan yang ditimbulkan oleh WNA yang berusaha masuk melalui Bandara Soetta, dan WNA yang telah berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya