Hakim PN Jaksel Tegaskan Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sah

PN Jaksel menolak permohonan gugatan praperadilan Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel, email, dan akun Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Tim News diperbarui 27 Feb 2024, 22:15 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024, 22:15 WIB
Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ( Alma Fikhasari/Merdeka.com)
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ( Alma Fikhasari/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Aiman menggugat penyidik Polda Metro Jaya atas penyitaan telepon seluler (Ponsel) hingga akun email dan Instagramnya miliknya. Pihaknya mempermasalahkan penyitaan tersebut lantaran Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel.

Hakim tunggal, Delta Tamtama menjelaskan, surat tersebut tetap dinyatakan sah meski diteken oleh Wakil PN Jaksel, sehingga penyidik Polda Metro Jaya dapat melakukan penyitaan gawai milik Aiman sebagaimana dalam surat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Menimbang bahwa sesuai dengan SEMA RI no 2 tahun 88 tentang pedoman pembagian tugas antar ketua Pengadilan tinggi atau negeri dan wakil ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri yang menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua PN atau tinggi adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan," kata Hakim Delta dalam amar pertimbangannya, Selasa (26/2/2024).

Delta menyebut, Ketua maupun Wakil Ketua PN atau Tinggi dalam jabatannya sebagai pelaksana eksekutif pengawasan, kontrol, memiliki pembagian tugasnya.

"Ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari ketua Pengadilan tinggi atau negeri kepada wakil ketua PN atau salah satu hakim," jelas dia.

 

Pertimbangan Lain

Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponselnya. (Merdeka.com)

Pertimbangan lainnya yakni berdasarkan bahwa keputusan ketua PN jaksel nomor W10.U3/104/lp.p4/01/2023 yg dietapkan di jkt pada tgl 22 jan 2023 jo keputusan ketua pn jaksel No 7/kpn.w10U3SKOT1.11/2024 tgl 3 jan 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada PN jaksel

Pada intinya baik ketua maupun wakil PN atau Tinggi bertanggungjawab memberikan izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan.

"Berdasarkan petimbangan itu hakim menyatakan surat penyitaan yg diterbikan oleh wakil ketua PN jaksel tersebut adalah sah," tegas Delta.

 

Gugatan Aiman Ditolak

Aiman Witjaksono
Jubir Tim Pemenangan (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono usaia diperiksa polisi. (Bachtiarudin Alam/Merdeka).

Atas pertimbangan di atas, gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman terkait penyitaan ponsel miliknya, ditolak seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Delta.

Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan setempat bukan oleh ketuanya

Namun menurut hakim Delta, surat tersebut telah sesuai dan dinyatakan sah serta sesuai dengan prosedur penyitaan.

"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur," ungkap Delta.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya