Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Aiman menggugat penyidik Polda Metro Jaya atas penyitaan telepon seluler (Ponsel) hingga akun email dan Instagramnya miliknya. Pihaknya mempermasalahkan penyitaan tersebut lantaran Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel.
Hakim tunggal, Delta Tamtama menjelaskan, surat tersebut tetap dinyatakan sah meski diteken oleh Wakil PN Jaksel, sehingga penyidik Polda Metro Jaya dapat melakukan penyitaan gawai milik Aiman sebagaimana dalam surat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Advertisement
"Menimbang bahwa sesuai dengan SEMA RI no 2 tahun 88 tentang pedoman pembagian tugas antar ketua Pengadilan tinggi atau negeri dan wakil ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri yang menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi atau Negeri dan Wakil Ketua PN atau tinggi adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik dengan jalan melakukan kegiatan perencanaan," kata Hakim Delta dalam amar pertimbangannya, Selasa (26/2/2024).
Delta menyebut, Ketua maupun Wakil Ketua PN atau Tinggi dalam jabatannya sebagai pelaksana eksekutif pengawasan, kontrol, memiliki pembagian tugasnya.
"Ada pembagian tugas dengan cara pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari ketua Pengadilan tinggi atau negeri kepada wakil ketua PN atau salah satu hakim," jelas dia.
Â
Pertimbangan Lain
Pertimbangan lainnya yakni berdasarkan bahwa keputusan ketua PN jaksel nomor W10.U3/104/lp.p4/01/2023 yg dietapkan di jkt pada tgl 22 jan 2023 jo keputusan ketua pn jaksel No 7/kpn.w10U3SKOT1.11/2024 tgl 3 jan 2024 tentang pelimpahan tugas dan kewenangan ketua kepada wakil ketua pada PN jaksel
Pada intinya baik ketua maupun wakil PN atau Tinggi bertanggungjawab memberikan izin penggeledahan, persetujuan penyitaan dan persetujuan penggeledahan.
"Berdasarkan petimbangan itu hakim menyatakan surat penyitaan yg diterbikan oleh wakil ketua PN jaksel tersebut adalah sah," tegas Delta.
Â
Advertisement
Gugatan Aiman Ditolak
Atas pertimbangan di atas, gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman terkait penyitaan ponsel miliknya, ditolak seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Delta.
Dalam gugatannya, kubu Aiman sempat mempertanyakan perihal surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn.Jkt.sel yang justru ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan setempat bukan oleh ketuanya
Namun menurut hakim Delta, surat tersebut telah sesuai dan dinyatakan sah serta sesuai dengan prosedur penyitaan.
"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur," ungkap Delta.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com