Ribuan Pengendara Terjaring Operasi Keselamatan Jaya selama 4-9 Maret 2024

Jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam Operasi Keselamatan Jaya yakni tidak menggunakan sabuk pengaman ada 4.223 pelanggar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mar 2024, 13:26 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2024, 13:21 WIB
Petugas Gabungan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024
Rencananya operasi ini digelar selama 14 hari yang dimulai pada 4 hingga 17 Maret 2024. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Data yang dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, setidaknya 7.791 pelanggar ditindak melalui ETLE statis dan mobile.

Tak cuma itu, ada 11.153 pelanggar yang diberikan sanksi teguran. Ade menyebut, data itu dihimpun dari 4 Maret hingga 9 Maret 2024

"Ada 7.791 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile, tidak hanya itu, pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran simpatik kepada pelanggar sebanyak 11.153 teguran," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2024).

Ade menerangkan, jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan yakni tidak menggunakan sabuk pengaman ada 4.223 pelanggar, disusul melawan arus ada 1.956 pelanggar, dan pengendara motor yang tidak menggunakan helm ada 1.050 pelanggar.

"Pelanggaran marka jalan sebanyak 431 pelanggar, melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar dan menggunakan handphone saat berkendara 62 pelanggar," ujar dia.

Ade Ary menambahkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar selama 14 hari, mulai dari 4 Maret sampai 17 Maret 2024. Ade mengimbau keselamatan berkendara menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya Polri semata.

"Ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," tandas dia.

Tak Ada Razia di Operasi Keselamatan Jaya 2024, Wakapolda: Laporkan Kalau Ada Pelanggaran Oleh Oknum

Petugas Gabungan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024
Korlantas Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024. (merdeka.com/Imam Buhori)

 Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan tidak akan ada razia dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang dilaksanakan oleh Polisi Lalulintas (Polantas). Adapun operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 4-17 Maret 2024.

"Tidak ada (razia), jadi berjalan secara mobile saja, secara biasa," ungkap Suyudi di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/3).

Pada operasi Jaya kali ini, petugas bakal menindak para pelanggar lalu lintas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis dan mobile yang telah disiapkan oleh Polda jajaran.

Sehingga, tidak ada pos layaknya sebuah razia seperti sebelum-sebelumnya. Namun apabila di jalanan polisi menemukan ada pelanggar lalu lintas, tentu bakal langsung ditindak.

Suyudi juga berpesan kepada masyarakat bila ditemukan razia pada operasi kali ini agar dilaporkan ke satuan Lantas Polda Metro Jaya.

"Tidak ada yang stasioner, kalau pelanggaran menemukan seperti itu (razia) boleh laporkan kepada ditlantas. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang mungkin diduga oleh oknum lapor," tegas Jenderal Bintang satu itu.

2.939 Personel Dilibatkan

Petugas Gabungan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan himbauan kepada pengendara mobil di perempatan lampu merah Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta, Selasa (5/3/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun pada operasi Jaya kali ini sebanyak 2.939 personel dilibatkan. Rinciannya terdiri dari 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dinas Perhubungan, dan 30 personel Satpol PP.

Suyudi juga menambahkan, untuk penegakkan hukum bagi pelanggar bakal dengan mengoptimalkan E-Tle maupun secara manual dengan menyasar 11 pelanggar.

Seperti, berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lalu, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan plat nomor khusus palsu.

INFOGRAFIS: Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia (Liputan6.com / Triyasni)
INFOGRAFIS: Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya