Ojol di Jakarta Utara Dibekuk, Ternyata Bandar Narkoba yang Mau Edarkan 10.000 Ekstasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) berhasil menangkap HJL, seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan 10.000 pil ekstasi.

oleh Tim News diperbarui 19 Mar 2024, 16:42 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2024, 16:42 WIB
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap HJL, seorang bandar narkoba yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol). HJL ditangkap saat hendak mengedarkan 10.000 pil ekstasi. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap HJL, seorang bandar narkoba yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol). HJL ditangkap saat hendak mengedarkan 10.000 pil ekstasi. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) berhasil menangkap HJL, seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan 10.000 pil ekstasi.

Bandar narkoba itu kesehariannya menyamar dengan bekerja sebagai ojek online (ojol) di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.

"HJL sehari-harinya bekerja sebagai ojek online (ojol). (Kami berhasil) menggagalkan peredaran 10.000 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Mukti menyatakan penyamaran HJL berhasil terungkap setelah polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara dengan jumlah besar, yakni 10.000 butir ekstasi. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak.

"Kemudian kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Kita amankan HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi," kata Mukti.

"Pengakuan HJL mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara," Mukti menambahkan.

Mukti menjelaskan barang haram itu didapat HJL dari HN yang merupakan pengedar dari Thailand. HN meminta HJL untuk selalu mengambil paket yang sudah ditaruh dalam toilet di salah satu tempat kopi.

"Kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi bentuk kepala singa warna cokelat. HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand," kata Mukti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Residivis Kasus Narkoba

Untuk latar belakang HJL dan HN ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya tahun 2014. Mereka divonis 11 tahun dan menjalani 8,5 tahun penjara.

HJL dan HN beberapa kali pindah rutan, terakhir di Nusakambangan. Setelah bebas, keduanya kembali menyusun rencana mengedarkan narkoba lewat komunikasi menggunakan aplikasi Twin Me.

"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 juta. Setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," jelas Mukti.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya