Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 31 pelajar dari SMA Swasta di Jakarta harus berurusan dengan polisi, setelah diamankan. Karena nekat melangsungkan Sahur On The Road (SOTR) yang telah dilarang di Jakarta dan sekitarnya.
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan bahwa puluhan anak itu diciduk oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Samapta Polsek Pancoran, sekira pukul 02.15 Wib, Minggu (24/3) dini hari.
“Sebanyak 31 orang pelajar diamankan, melakukan melakukan SOTR di wilayah Pancoran,” kata Sujarwo dalam keterangannya.
Advertisement
Adapun alasan puluhan remaja itu diamankan, karena telah melanggar maklumat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang telah melarang sejumlah kegiatan di bulan Ramadhan, seperti SOTR.
“Upaya pencegahan agar tidak ada kejadian tawuran dengan melaksanakan Pembinaan,” terangnya.
Sebab dari barang bukti yang diamankan, meski tidak ada senjata tajam (sajam). Namun mereka turut membawa satu buah Bendera Bertuliskan "900 BOOM BASE OF MUTINER, serta satu Buah Petasan yang sudah kosong dan sati bambu.
Oleh sebab itu, para pelajar yang rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun itu dilakukan pembinaan. Dengan petugas menghubungi orang tua masing-masing dan guru mereka.
“Melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua Pelajar/Keluarga Pelajar dan guru hadir di Polsek. Pelajar membuat pernyataan di ketahui oleh orang tua/wali,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan maklumat Nomor: Mak/01/III/2024, dimaksud untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M. Yang berguna untuk mewujudkan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada awak media, Rabu (13/3).
Makulmat Kapolda Metro Jaya
Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya;
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Advertisement