Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial, penumpang yang berada di dalam sebuah mobil Dinas Perhubungan (Dishub) terekam kamera dasbor (dashcam) mobil lainnya tengah membuang sampah sembarangan dari arah Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta pada Minggu 14 April 2024.
Dilihat Liputan6.com, video diunggah akun Instagram @bogorinfo, nampak dari rekaman diambil dari belakang tersebut memperlihatkan satu unit mobil warna putih dengan pelat merah B-1460-PQT melaju di tengah kepadatan lalu lintas.
Baca Juga
Selain itu, di bagian belakang mobil itu terlihat dengan jelas tulisan 'DISHUB'. Penumpang dari arah kiri mobil tersebut membuang sampah di pinggir jalan.
Advertisement
Menanggapi video viral ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan mobil dinas dalam video tersebut milik Dishub DKI Jakarta.
Mobil itu, kata Syafrin dikendarai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Dia statusnya pegawai negeri sipil, selaku Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur," lanjutnya.
Â
Sudah Dipanggil dan Dimintai Keterangan
Syafrin menyampaikan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan ihwal video viral.
Agustang, dikenai sanksi penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai kasatpel.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," ucap Syafrin.
Â
Advertisement
Dinonaktifkan
Menurut Syafrin, selama dinonaktifkan Agustang tidak bakal menerima uang tunjangan sebagai seorang Kasatpel Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan mobil dinas itu dipakai Agustang bukan dalam rangka melaksanakan tugas. Dia berujar, alasan Agustang memakai kendaraan dinas di luar wilayah kerja Pemprov DKI Jakarta adalah untuk menjenguk teman yang sakit.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan," ujarnya.