Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset, Jokowi: Bolanya Ada di DPR

Jokowi mengatakan pemerintah telah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal ke DPR RI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Apr 2024, 16:53 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2024, 16:52 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kementerian/lembaga melakukan upaya maksimal dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara. Jokowi pun menekankan pentingnya semua pihak mengawal perampasan aset.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan pemerintah telah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal ke DPR RI. Jokowi menyebut saat ini pengesahan RUU tersebut berada di tangan DPR.

"Kta tahu kita telah mendorong mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," tutur dia.

Jokowi mengingatkan semua pihak untuk mengembalikan milik negara dan hak rakyat. Dia juga menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerugian negara harus dihukum.

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkas Jokowi.

Jokowi Desak Pemerintah dan DPR Segera Selesaikan UU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia menekankan pentingnya UU Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," jelasnya.

Selain itu, Jokowi mendorong pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini berada di DPR. Menurut dia, hal ini penting untuk transparansi transfer perbankan.

"UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, akuntabel," ujar Jokowi.

 

Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya