Liputan6.com, Jakarta Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyingung amicus curiae yang dilayangkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Terkait hal ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Otto lupa pernah meminta Megawati untuk menjadi saksi di MK.
"Ya Pak Otto barang kali lupa, bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi. Ya mungkin maksud awalnya berbeda, barangkali suatu preasure mau menghadirkan Bu Megawati tapi ternyata Bu Mega siap dan dengan senang hati mau hadir sebagai saksi di MK," kata Hasto saat ditemui di Rumah Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Advertisement
Hasto menjelaskan, amicus curiae yang disampaikan Megawati ke MK membawa nama individu sebagai warga negara, bukan mantan presiden atau pun ketua umum partai.
“Bu Mega sebagai Warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ungkap Hasto.
Hasto menambahkan, amicus curiae yang disampaikan Megawati adalah tulisan dari perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Sehingga sebagai warga negara Indonesia, Hasto meyakini Megawati memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan berasal dari rakyat.
“Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan Menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik,” dia menandasi.
Otto: Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengirim surat amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai hal itu tidak tepat lantaran Amicus Curiae adalah permohonan yang diajukan oleh pihak independen dan tidak terkait dalam perkara di MK.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata dia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," sambungnya.
Atas dasar itu, ia menilai Megawati tidak tepat mengirim surat amicus curiae kepada MK.
"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," jelasnya.
Advertisement
Otto Minta Megawati Menjadi Saksi di MK
Otto Hasibuan diketahui saat sidang sengketa Pilpres di MK sempat memberi tanggapan saat kubu Anies Baswedan-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud meminta hakim MK memanggil para menteri untuk bersaksi.
Otto pun bereaksi spontan meminta nama Megawati untuk dihadirkan.
“Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan," kata Otto setelah sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret.