Liputan6.com, Jakarta - Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya memprioritaskan kader sendiri untuk dicalonkan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kader PAN tersebut harus memiliki kualifikasi tertentu, di antaranya integritas pribadi yang baik, serius mengabdikan dirinya buat masyarakat, berdedikasi dan profesional, serta memiliki visi serta program pembangunan,” kata Viva dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga
Menurut Viva, PAN berusaha untuk melanjutkan koalisi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM), meskipun PAN memahami bahwa tidak seluruh daerah memiliki konfigurasi politik yang sama dengan tingkat nasional.
Advertisement
Terkait koalisi dalam Pilkada 2024, kata Viva, akan dilakukan dengan pertimbangan bahwa pasangan calon yang akan diusung memiliki kriteria sebagai calon pimpinan daerah yang baik, amanah, cinta rakyat dan berjiwa NKRI.
“Jadi, tidak hanya sekedar pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya. dilansir dari Antara.
Viva menyampaikan, Pilkada serentak 2024 bagi PAN adalah agenda nasional penting setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Alasannya, karena proses seleksi kepemimpinan nasional harus sinergis dan menjadi mata rantai yang tidak putus dengan di daerah melalui pilkada.
Menurut dia, regenerasi kepemimpinan daerah akan mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan nasional, melalui pembangunan dari desa-desa di seluruh Indonesia.
Pendidikan Politik Rakyat
Alasan lainnya, menjadikan pilkada sebagai ajang pendidikan politik rakyat agar kualitas demokrasi semakin sehat, kuat, dan terlembaga.
Adapun untuk Pilkada Maluku, kata Viva, PAN akan mengusung kembali Irjen Pol. Murad Ismail untuk menjadi calon Gubernur Maluku 2024-2029.
“PAN menilai bahwa selama kepemimpinan Pak Murad Ismail menjadi Gubernur Maluku telah memiliki tingkat kinerja yang baik, dapat melakukan perubahan pembangunan di Maluku, dan dicintai masyarakat Maluku,” kata Viva.
Advertisement
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.