Liputan6.com, Jakarta Sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menekankan pentingnya keseimbangan antara teknologi dan pendekatan sosial-budaya dalam menangani tunggakan pajak. Meski efisien, tetapi pendekatan humanis perlu dilakukan.
Baca Juga
"Di banyak daerah, tunggakan pajak tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kesadaran dan keterikatan sosial. Inilah yang membuat pendekatan berbasis budaya, seperti yang pernah diterapkan Dedi Mulyadi saat menjabat Bupati Purwakarta, menjadi relevan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Advertisement
Najib mengungkapkan, perlu menggabungkan teknologi dan pendekatan humanis seperti Dedi Mulyadi tersebut.
"Coretax bisa digunakan untuk deteksi anomali dan pemetaan data, tetapi pendekatan sosial tetap diperlukan untuk menyampaikan pesan dengan cara yang lebih membumi. Ini bukan soal memilih salah satu, melainkan bagaimana keduanya saling melengkapi," katanya.
Sebagai negara yang kaya akan budaya dan memiliki infrastruktur digital yang belum merata di seluruh wilayah, kata dia, Indonesia membutuhkan strategi perpajakan yang inklusif, fleksibel, dan berbasis lokal.
"Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk partisipasi dalam merawat negeri ini," ucapnya.
"Untuk itu, negara harus hadir tidak hanya dengan sistem, tetapi juga dengan pemimpin yang mampu mendengar dan memahami rakyatnya," jelas Politikus PAN ini.
Bukan Sekedar Kewajiban
Dia pun menyarankan agar sistem digital digunakan untuk mendeteksi dan memetakan data, sementara pemerintah daerah bertugas untuk mendekati masyarakat secara langsung, menjelaskan pentingnya pajak, dan mendorong partisipasi aktif mereka.
"Saat kita membangun Indonesia dari desa, dari pinggiran, maka menangani tunggakan pajak pun harus dimulai dari pendekatan yang manusiawi. Karena membayar pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bentuk partisipasi dalam merawat tanah air," pungkasnya.
Advertisement
