Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh bicara soal wacana hak angket yang digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Surya Paloh, hak angket kini sudah tidak relevan lagi.
Hal itu disampaikan Surya Paloh usai merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Juga
"Progres perjalanan waktu sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," kata Surya Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Senin (22/4/2024) sore.
Advertisement
Surya Paloh mengatakan, Partai Nasdem terus menyimak perjalanan wacana hak angket yang sudah lama digulirkan sejumlah pihak. Dia menilai, tujuannya kini sudah jauh dari harapan bersama.
"Dan suatu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari per hari, esensi daripada keberadaan hak angket sudah jauh dari harapan kita bersama," ucap dia.
Kendati begitu, Surya Paloh mengatakan bahwa Partai NasDem tak ingin menghalangi proses yang kini sedang berjalan. Namun, dia menilai kondisi kurang tepat untuk digulirkan dalam waktu sekarang ini.
"Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali perjuangan. Nasdem menyatakan time frame-nya tidak tepat di saat sekarang ini," katanya menandaskan.
Surya Paloh Hormati Putusan MK
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024.
Dalam putusan, MK menolak seluruhnya permohonan perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Kita menghormati dan menghargai itu. itu jelas," kata Surya Paloh di NasDem Tower Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Surya Paloh mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh gugatan. NasDem menilai ini adalah keputusan final dan bersifat mengikat. Karena itu, Surya Paloh mengajak semua pihak kembali bersatu untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik ke depa
"Saya mengajak kita semua perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh berhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi ini," ucap dia.
Advertisement
NasDem Sejak Awal Terima Hasil Pilpres 2024
"Negara memiliki seluruh model dan sistem yang harus kita sepakati bersama sebagain negara hukum ini adalah keputusan peradilan yang penting maka wajar kita semua harusnya ibarat menutup buku lama, dan buka buku baru. Itu harapan saya Indonesia harus punya spirit semangat ini," dia menambahkan.
Surya Paloh kemudian mengibaratkan Pilpres 2024 bak sebuah kompetisi.
"Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi yang sedang berlangsung. Tapi ketika kompetisi selesai kita harus menghargai. Yang kalah harus menghargai yang menang, yang menang apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya saya mengharapkan ini harus jadi kekuatan bangsa ini," ucap dia.
Karenanya, NasDem sejak awal juga telah menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Dan mengucapkan selamat," tandas dia.
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
Advertisement