Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka Belitung, perusahan timah yang mayoritas sahamnya dimiliki suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Ketut menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap beberapa alat berat milik PT RBT termasuk alat pemurnian timah. Namun, Ketut tidak merinci total dari barang bukti yang telah disita.
Advertisement
"Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," ujar dia.
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang membuat rugi negara mencapai Rp271 triliun. Penetapan suami artis Sandra Dewi ini bersamaan dengan crazy rich PIK Helena Lim.
Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan peran Harvey diketahui menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yakni tersangka MRPP atau tersangka RS untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Peran Harvey Moeis
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, Harvey Moeis meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kuntadi menandaskan.
Advertisement
Kejagung Sita Lagi 2 Mobil Harvey Moeis
Sebelumnya, Kejagung kembali menyita aset milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kali ini, ada dua mobil yang diamankan, menyusul soal jet pribadi masuk dalam radar penyidik.
“Yang Vellfire sama Lexus Putih,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Dua mobil milik Harvey Moeis itu terparkir di Kompleks Kejagung. Sementara itu, dua mobil lainnya yang juga disita merupakan milik tersangka Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, yakni merek Toyota Kijang Innova Zenix dan Mercedes Benz E 250.
Bidik Jet Pribadi Suami Sandra Dewi
Adapun soal jet pribadi milik Harvey Moeis, penyidik masih mendalami kepemilikan dan keterkaitan aset tersebut dalam kasus korupsi kompditas timah.
“Ya masih kita telusuri, bener ndak itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar,” jelas dia.
Kuntadi menegaskan, tidak hanya soal jet pribadi milik suami Sandra Dewai ini, namun juga informasi apapun yang terkait dengan perkara itu dipastikan menjadi bahan pengamatan dan pertimbangan selama proses penyidikan.
“Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya,” Kuntadi menandaskan.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement