Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan momentum putusan MK tersebut akan ada partai politik lain berkeinginan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran.
Baca Juga
Menurut dia, soal partai lain yang akan bergabung akan dibahas setelah KPU menetapkan resmi pasangan Prabowo-Gibran.
Advertisement
"Ya tentu tadi yang berbagung-bergabung ya nanti dibicarakan setelah final besok, besok kan penetapan oleh KPU. Setelah itu segera akan ada agenda pembicaraan-pembicaraan untuk menentukan koalisi selanjutnya. Jadi sampai hari ini memang baru ada batas silahturahim," kata pria yang akrab disapa Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Soal sikap PAN mengenai partai lain akan bergabung, Zulhas tetap mengikuti arahan dari Prabowo Subianto. Dia juga menganggap, pertemuan dengan partai diluar KIM juga hal yang biasa.
"Ya tentu khasnya kita ini kan Indonesia itu silaturahim. Jadi informal, si A ketemu si B, si B ketemu si C itu tentu sesuatu yang biasa di tempat kita," ucapnya.
"Tentu juga pertemuan-pertemuan antar-antar politik, di berbagai agenda, berbagai acara, ada pertemunya di acara perkawinan, ada pertemunya karena satu kantor, ada juga memang sengaja bertemu, bertamu," sambungnya.
Zulhas menambahkan, sebelum putusan MK dan penetapan KPU, KIM belum membicarakan hal-hal strategis. Setelah dua hal itu keluar, maka KIM baru akan pertemuan.
"Secara resmi, memang Pak Prabowo selalu mengatakan, setelah proses tuntas. Jadi kita tunggu besok," pungkasnya.
KPU Akan Resmikan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi paslon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
"Dilaksanakan di kantor KPU" kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini bahwa yang pertama adalah terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.
"Oleh karena itu, yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," jelas dia.
Advertisement
Tetap Sah dan Berlaku
Yang ketiga sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB," Hasyim menandaskan.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com