Putusan Gugatan Pilbup Serang: Pikada Ulang dan Cawe-Cawe Mendes

Dalam hal pemungutan suara ulang, Agung mewanti agar penyelenggara pemilu untuk lebih memperketat pengawasan.

oleh Tim News Diperbarui 25 Feb 2025, 16:08 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 15:26 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Pengamat Politik dari Trias Politika, Agung Baskoro menilai, putusan MK mengkonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu.

Saat itu, heboh kop surat Mendes Yandri Susanto dengan mengumpulkan massa dalam acara Haul sang ibunda tercinta. Hal ini menjadi polemik, sebab acara keluarga namun menggunakan kop surat kementerian.

“Dugaan keterlibatan MenDes dalam Pilkada Serang yang sempat viral gara-gara penggunaan Kop Surat Kementerian diafirmasi oleh putusan MK kemarin bahwa telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” ujar Agung, Selasa (25/2/2025).

Agung menilai, putusan MK bisa menjadi ‘angin segar’ bagi demokrasi dan pemilih di Pilkada Kabupaten Serang. Tapi, dia juga berpendapat, bisa saja terjadi hal sebaliknya.

Menurut Agung, hasil Pilkada Serang bisa tak berubah dari yang dibatalkan MK. Karena pandangan masyarakat yang permisif terhadap kecurangan yang terjadi.

“Namun sebaliknya bahwa masyarakat permisif dengan situasi yang ada. Apalagi saat penantang belum memiliki keunikan atau nilai tambah yang menguatkan,” terang Agung.

Dalam hal pemungutan suara ulang, Agung mewanti agar penyelenggara pemilu untuk lebih memperketat pengawasan. Jangan sampai ada lagi kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan suara ulang tersebut.

“Sehingga ini masukan kepada Penyelenggara Pilkada di Kabupaten Serang untuk lebih efektif mengawasi,” tegas dia.

Untuk dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto, Agung menyarankan, Presiden Prabowo Subianto menegur menterinya yang ikut cawe-cawe dalam Pilkada.

Sementara itu, Peneliti BRIN, Wasisto Rahardjo Jati menambahkan, apa yang dilakukan oleh menteri di kabinet Prabowo mencederai demokrasi.

“Saya pikir keterlibatan langsung itu adalah bentuk intervensi terhadap prinsip netralitas dalam pemilu. Terlebih lagi dalam kapasitas sebagai seorang pejabat publik, keterlibatan langsung ini jelas menimbulkan persaingan tidak sehat dalam pamilu sehingga demokrasi terciderai,” tegas Wasisto.

Dia pun meminta agar Presiden Prabowo Subianto menegur para menterinya yang sudah bertindak sewenang-wenang. Bukan cuma presiden, partai Yandri, yakni PAN juga perlu memberikan teguran.

“Saya pikir ini perlu menjadi pertimbangan khusus bagi presiden untuk membuat semacam kode etik bagi para pembantunya,” terang Wasisto.

 

 

MK Perintahkan PSU di Kabupaten Serang

Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang di kabupaten Serang. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, dikutip dari Antara.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di samping itu, MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.

Infografis

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah
Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya