Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pekan Depan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang etik pimpinan KPK, Nurul Ghufron pekan depan.

oleh Tim News diperbarui 24 Apr 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2024, 22:30 WIB
KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (atas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang etik pimpinan KPK, Nurul Ghufron pekan depan. Ghufron dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenangnya pada saat penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Laporan pelanggaran etik juga dialamatkan kepada, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata . Hanya saja baru Ghufron yang baru akan disidangkan.

Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan alasan mengapa baru Ghufron saya yang akan disidangkan.

"Yang disidangkan Pak NG," ujar dia.

Sebelumnya, Albertina mengungkapkan ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan.

"Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata)," kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024.

 

Harus Diklarifikasi

Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.

"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," ujarnya.

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya," kata Albertina.

 

Pengaduan Masih Terkait Kasus Korupsi Kementan

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Masih lingkup Kementan tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," tutur Albertina.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya