Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam menyatakan keberadaan PDI Perjuangan sebagai oposisi pemerintahan era Prabowo-Gibran dibutuhkan untuk menjaga iklim demokrasi di Tanah Air.
"Partai penguasa itu bisa berganti-ganti, oposisinya PDIP bermanfaat sebagai penyeimbang," kata Surokim seperti dilansir Antara.
Baca Juga
PDIP soal Peluang Duet Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024: Prioritas Utama Adalah Kader Partai
Jelang Pilkada, PDIP Tunggu Arahan Megawati soal Kerja Sama Politik di Wilayah Strategis
Sekjen PDIP Hasto: Bulan Bung Karno 2024 Ditutup Besok Minggu 30 Juni, Ada Soekarno Run hingga Festival Kopi
Ia mengatakan ketika PDI Perjuangan nantinya malah bergabung dengan penguasa, maka akan terbentuk koalisi besar.
Advertisement
Dikhawatirkan, kata dia, kondisi tersebut bisa mengurangi pengawasan terhadap pengambilan kebijakan dan pelaksanaan sistem kepemerintahan Prabowo-Gibran.
"Itu tidak sehat untuk iklim demokrasi kita. PDI Perjuangan punya pengalaman sebagai oposisi, menurut saya itu tidak masalah kembali diambil," ucapnya.
Selain itu, Surokim menyatakan bahwa jalur oposisi yang diambil oleh PDI Perjuangan juga untuk menjaga pandangan publik soal konsistensi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri.
"Kecuali ada force major, itu tidak bisa didefinisikan lagi karena kebutuhannya sudah berbeda, tetapi kalau situasinya seperti ini, fungsi kontrol lebih baik," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lebih Bermanfaat di Jalur Oposisi
Masalahnya, saat kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan memilih jalan sebagai pesaing pasangan Prabowo-Gibran yang diusung sembilan partai politik di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), dengan mencalonkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Kalau tidak ingin dinilai oportunis oleh publik, saya kira yang kemarin di luar KIM sebaiknya lebih bermanfaat berada di jalur oposisi," ujarnya.
Advertisement
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.