Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil mengungkap tabir kematian wanita dalam koper yang ditemukan di Kalimalang, Bekasi, beberapa waktu lalu. Korban bernama Rini Mariany (50), seorang karyawan PT Kobe yang bertugas sebagai kasir.
Terungkap, korban dibunuh oleh rekan kerja sekaligus kekasih gelapnya bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung, menyebut tugas Rini di perusahaan itu rutin menyetorkan sejumlah uang ke bank perusahaan.
Advertisement
"Bahwa SOP dari ibu Rini ini sehari-harinya adalah setiap sore ibu ini menerima laporan dari para sopir. Sekitar jam 4 sore, jam 5 sore paling lambat, besok paginya dari jam 9 sampai jam 11 ibu ini wajib menyetorkan ke bank BCA. Rutinitas seperti itu," kata Gogo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Namun, rutinitas Rini yang seharusnya menyetorkan uang ke salah satu bank tiap pagi tidak dilakukannya pada 24 April 2024. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV di perusahaan. Korban bahkan sempat berbohong kepada atasannya kalau ingin menyetorkan uang.
"Di tanggal 24 April dia pergi keluar pada 9.35 dan tidak ada setoran ke bank BCA. Sebelumnya dia sudah izin dengan supervisor bernama Roni, bahwa setelah menyetor dari bank BCA dia mau izin menengok kakaknya yang sakit TBC di RS Hasan Sadikin. Dan kita cek ke Hasan Sadikin sampai kepada bank BCA, dia tidak ada," ungkap Gogo.
Rupanya, Rini pada akhirnya tidak menyetorkan uang itu gara-gara Arif. Ia sempat berpesan agar hasil uang harian yang dipegangnya ditahan terlebih dulu dan mengajak korban ke Hotel Zodiak di kawasan Bandung.
Singkat cerita, di hotel tersebut mereka malah bersetubuh. Padahal, keduanya masing-masing sudah berumah tangga.
Setelah Arif puas melampiaskan hasratnya, justru membunuh Rini dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok lalu mencekik hingga meninggal dunia.
Tidak habis sampai di situ, hasil uang perusahaan yang harusnya disetorkan Rini senilai Rp43 juta juga raib dibawa oleh Arif. Segala upaya dilakukan Arif, seperti membeli sebuah koper guna membungkus mayat Rini yang bakal dibuang.Â
Usai Dibunuh, Jasad Rini Dimasukkan ke Koper dan Dibuang ke Kalimalang
Saat itu, tersangka membeli koper berwarna cokelat. Namun, ketika mencoba memasukkan jasad tidak cukup, kemudian tersangka keluar lagi membeli koper hitam. Koper itu telah disita sebagai barang bukti.
"Jasad korban dimasukkan ke dalam koper yang ada di depan sebagai barang bukti," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
Tersangka kemudian membawa koper berisi mayat keluar hotel. Dia menggunakan kendaraan taksi daring menuju ke arah Bitung, Tangerang. Di sana, tersangka menemui adiknya, Aditya Tofiq Qurahman (21).
"Tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama," ujar Twedi.
Kemudian, lanjut Twedi, kakak beradik ini memindahkan koper berisi mayat ke mobil sewaan yang sudah dihubungi sebelumnya oleh tersangka Aditya Tofiq Qurahman.
"Kedua tersangka bertemu di Tangerang dan memindahkan koper hitam berisi korban," ujar dia.
Lalul kedua tersangka kembali menuju ke Bandung melalui Kalimalang Timur. "Di situlah kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban," ujar Twedi.
Setelah membuang koper, kedua tersangka kembali ke Bandung melalui Karawang Timur. Mereka berdua menuju ke Hotel Parahyangan.
"Setelah dari Hotel Parahyangan, kemudian mereka check out kembali ke Bitung, Tangerang, untuk mengantar tersangka kedua, yaitu AT," ujar Twedi.
Â
Advertisement
Pelaku Ditangkap di Palembang
Pelaku kemudian ditangkap setelah terdeteksi di kawasan Palembang yang merupakan kediamannya bersama istri sahnya.
"Kami menemukan fakta bahwa memang ada orang bertemu terakhir kali adalah saudara AARM. Setelah itu kami sebar tim, kami identifikasi bahwa saudara AARM ada di Palembang," kata Gogo.
"Kami koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumsel, setelah itu tim kami bersama tim Jatanras Polda Metro berangkat ke sana. Setelah itu kami melakukan penangkapan di sana," ucapnya.
Pada kasus pembunuhan ini, selain Arif, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni adik kandung pelaku, AT, yang turut membantu membuang mayat korban.
Mereka berdua dikenakan Pasal 365, 338, dan 339 KUHP dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com