Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor. "Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Advertisement
"Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," ujar dia.
Sebelumnya, Gus Muhdlor sudah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka. Sedianya, jadwal pemeriksaan terkahir kalinya pada Jumat (3/5). Namun, Muhdlor tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Pada pemeriksaan sebelumnya juga, dia absen dengan alasan sakit.
KPK sempat mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap Muhdlor bila nanti tidak bersikap kooperatif.
Ancam Jemput Paksa
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya.
Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Advertisement