Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi berkedok investasi.
Kosasih diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5). Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih sembilan setengah jam sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam hasil pemeriksaan itu terungkap, Antonius Kosasih menilep hasil dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Advertisement
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Namun demikian, Ali belum dapat konstruksi pengumpulan dana yang telah dikorupsi oleh Kosasih.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kosasih sebagai tersangka kasus korupsi PT Taspen.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).
Hanya saja, Asep enggan untuk membeberkan isi materi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkan dirinya jadi tersangka korupsi. Sebab hal tersebut menjadi salah satu materi penyidik.
"Kalau materinya, mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Asep.
Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebagai tersangka korupsi.
Penetapan ini dilakukan saat Kosasih dipanggil oleh penyidik untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen sejak tahun 2019. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka, statusnya sebagai Direktur Utama PT Taspen sudah nonaktif.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih sebagai saksi.
Kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK masih berupaya untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
Ali juga menambahkan bahwa KPK sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini melibatkan perusahaan lain.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement