Liputan6.com, Tangerang - Seorang pria di Tangerang diamuk warga setelah tertangkap mencuri perhiasan emas senilai Rp100 juta. Pelaku bernama Asem (30) ditangkap warga di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat mendatangi toko emas tersebut dan berpura-pura hendak membeli perhiasan. Sama seperti melayani pengunjung lainnya, pelayan toko emas tersebut pun mengeluarkan hampir semua koleksi perhiasan, seperi kalung, gelang, dan lainnya.
"Awalnya sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke toko emas tersebut. Dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, Rabu (8/5/2024).
Advertisement
Pelaku kemudian datang kembali ke toko emas pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, pelaku dilayani oleh seorang karyawan perempuan. Kepada karyawan, pelaku mengaku ingin membeli gelang emas yang sempat dilihatnya kemarin.
"Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku. Lalu dengan meyakinkan pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama, dan diberikan juga," kata Donni.
Bukannya melakukan transaksi lebih dulu, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya. Permintaan itu diizinkan.
Alih-alih memfoto, pelaku malah kabur dengan membawa dua perhiasan emas senilai Rp100 juta tersebut. "Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko saudara Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak 'pencuri'," ujar Kapolsek.
Â
Ditangkap Warga dan Diamuk Massa
Korban dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi sasaran amuk massa.
Selanjutnya anggota piket Reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa.
Saat digeledah, pelaku kedapatan menyembunyikan barang bukti perhiasan emas tersebut di dalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, ternyata pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggang miliknya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Donni.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement