Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V FPKS Desak Kemenhub Beri Efek Jera PO Bodong

Sigit menegaskan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah mencelakakan masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Mei 2024, 09:40 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 09:40 WIB
Tangis Histeris Orang Tua Sambut Siswa SMK Lingga Kencana yang Selamat
Tangis orang tua pecah sambil memeluk sang anak setelah dua dari tiga bus rombongan SMK Lingga Kencana yang selamat dari kecelakaan maut tiba di Limo, Depok, Minggu (12/5/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi, menyusul kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang.

“Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Sigit menegaskan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah mencelakakan masyarakat.

Ia bahkan mengusulkan pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. 

“Artinya ada 64 persen yang tidak laik jalan. Bahkan diantaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin. Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi,” kata Sigit.

Selain sanksi tegas administratif, Sigit juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemiliki bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Sabtu lalu.

Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” kata Sigit.

Keluarga Korban Kecelakaan Ciater Ungkap Kondisi Bus Sangat Tua dan Tidak Terawat

Tangis Histeris Orang Tua Sambut Siswa SMK Lingga Kencana yang Selamat
Rombongan siswa korban selamat kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana di Subang Jawa Barat, tiba sekitar pukul 5 pagi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Keluarga korban kecelakaan maut di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengeluhkan kondisi bus yang digunakan mengangkut rombongan study tour siswa SMK Lingga Kencana, Depok, tak terawat.

"Faktor utama memang saya lihat mobilnya sudah tua banget dan kurang perawatan," ungkap paman korban Robiatul Adawiyah, Robby Kurnia Akbar usai memakamkan keponakannya di Tempat Pemakaman Umat Islam (TPUI), Kota Depok, Minggu (12/5/2024).

Ia melihat langsung kondisi bus pariwisata bernopol AD 7524 OG sesaat setelah peristiwa kecelakaan di tempat kejadian. Saat itu ia hendak mencari informasi mengenai kabar keponakannya.

Selain melihat bus yang sudah hancur, Robby juga menyaksikan korban-korban dalam kondisi luka mengenaskan menunggu dievakuasi dari lokasi kecelakaan.

"Waktu di Subang banyak korban yang lukanya benar-benar tidak enak untuk dilihat, ada yang nangis menjerit," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Meski begitu, ia menyerahkan permasalahan bus yang dinilai tidak layak jalan tersebut kepada pihak yayasan yang mengelola SMK Lingga Kencana.

"Kalau buat ke depan kita kerja sama dengan yayasan melakukan upaya ke PO bus. Saya enggak mau campur urusan bus, biar sekolah yang menangani," kata Robby.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18:45 WIB.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat bus yang membawa rombongan pelajar itu melintas dari arah Bandung menuju Subang.

Bus Oleng ke Kanan

Kemudian ketika melewati jalan menurun, bus itu secara tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyeberangi jalur berlawanan sampai menabrak kendaraan minibus jenis Feroza nopol D 1455 VCD.

Setelah menabrak kendaraan yang ada di jalur berlawanan itu, lalu bus terguling dengan kondisi miring, posisi ban kiri berada di atas, sampai tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.

Di saat tergelincir di jalan yang kondisinya menurun, bus itu terhenti setelah menghantam tiang listrik yang ada di bahu jalan.

Sebanyak 11 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya