Pemprov Jakarta Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni 3 KK

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenahi administrasi kependudukan (adminduk) di antaranya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

oleh Tim News diperbarui 19 Mei 2024, 02:42 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2024, 02:42 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai menghadiri pelantikan 20 Pejabat Pemprov DKI. di Balai Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov Jakarta membenahi administrasi kependudukan (adminduk) di antaranya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).

"(Untuk menyelesaikan adminduk) Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono seperti dilansir Antara.

Pembatasan itu, katanya dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.

"Di Jakarta satu alamat bisa 13 sampai 15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6 atau 9 kepala keluarga," katanya.

Jadi, kata dia, tinggal di rumah tersebut gantian. "Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ujar Joko.

Selain itu, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang.

Lalu, menurut Joko, banyaknya jumlah penduduk di Jakarta juga mempengaruhi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta. Pemprov DKI berencana agar APBD Jakarta digunakan seefisien mungkin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Butuh Aturan

Karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang. "Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," katanya.

Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal.

Joko menjelaskan, data administrasi kependudukan di Jakarta harus tepat. Hal itu mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah bantuan sosial (bansos) yang harus dipastikan tepat sasaran bagi warga Jakarta yang membutuhkan.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya," ungkap Joko.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.

Infografis Macam-Macam Diet
Infografis Macam-Macam Diet. (Dok: Liputan6.com/Trisyani)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya