Wacana Revisi UU Polri, Lemkapi: Sudah Berusia 22 Tahun, Perlu Ikuti Perkembangan

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik wacana revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri demi kebaikan institusi tersebut.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 19 Mei 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2024, 04:00 WIB
Ratusan Ribu Polisi Siap Amankan Pemudik
Polri gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2014 untuk mengamankan jelang dan pasca lebaran di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (21/7/14) (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik wacana revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri demi kebaikan institusi tersebut.

"UU Polri saat ini sudah berusia 22 tahun. Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan, demi Polri semakin baik," kata Edi seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan salah satu poin yang perlu direvisi undang-udang itu adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) ini mengatakan saat ini usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

"Padahal usia 58 tahun itu, banyak polisi masih giat-giatnya kerja," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kenaikan Usia Pensiun

Dia mengatakan anggota Polri yang memiliki keahlian khusus perlu ada pembahasan kenaikan usia pensiun.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan wacana agar usia polisi menjadi 60 tahun dan yang memiliki keahlian khusus menjadi 65 tahun merupakan usulan bagus untuk dibahas.

Edi Hasibuan juga siap memberikan masukan dan kajian akademik jika diperlukan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggulirkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Selain usai pensiun anggota Polri, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya