Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Rencana Dalam Waktu Dekat Bahas Revisi UU Polri

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi undang-undang Polri (RUU Polri).

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 25 Mar 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 13:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi undang-undang Polri (RUU Polri).

"Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

 Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di masyarakat tidak resmi, di mana DPR memang belum menerima Supres tersebut.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada dim yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," tutur Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU Polri tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

Diketahui, revisi UU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR RI sejak 2024.

Sebelumnya, DPR telah menerima, surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato penutupan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3).

Promosi 1

DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi KUHAP

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden republik Indonesia yaitu R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan.

Puan mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. Yakni, sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib. Dia menjelaskan, pembahasan Revisi KUHAP menjadi tupoksi Komisi III DPR RI. Namun, akan diputuskan setelah pembukaan masa sidang yang akan datang.

"Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi komisi III. Namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," imbuh Puan.

Diketahui, revisi KUHAP masih dibahas di Komisi III DPR.

Para anggota masih mendalami sejumlah muatan yang layak dipertimbangkan untuk dimasukan ke beleid tersebut.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan target penyelesaian pada tahun 2025.

Langkah ini diambil agar KUHAP yang baru dapat diterapkan secara selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2026. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya