Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah berbagai lokasi di DKI Jakarta dalam rangka mengumpulkan alat bukti di kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan Telkom Grup.
"Karena sudah berprosesnya pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom persero, setidaknya hingga April 2024, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga
"Ada yang di wilayah Jakarta dan Tangerang," sambungnya.
Advertisement
Ali merinci, operasi penggeledahan itu meliputi enam rumah kediaman dan empat kantor, antara lain di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," jelas dia.
Ali menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini. Namun begitu, dia meminta publik menunggu KPK mengumumkan lebih lanjut.
"Analisis lanjutan dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi, para tersangka termasuk ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," Ali menandaskan.
KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Telkom Grup, Kerugian Ratusan Miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan PT Telkom Grup. Kerugian negara pun ditaksir mencapai ratusan miliar.
"Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Menurut Ali, pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan PT Telkom Grup ini terindikasi fiktif alias bodong.
"Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," jelas dia.
Lebih lanjut, Ali memastikan penyidik KPK akan mengumumkan tersangka setelah tercukupi alat bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi PT Telkom Grup.
"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi. Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik," Ali menandaskan.
Advertisement