Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa platform digital telegram tak kooperatif dalam penanganan judi online.
"Saya sebut di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Hanya Telegram yang tidak kooperatif (dalam penanganan judi online)" kata Budi Arie, saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).
Baca Juga
Dia menegaskan, jika Telegram tak kooperatif dalam penanganan judi online maka pihaknya tak segan-segan akan menutup platform tersebut.
Advertisement
"Dan sekarang ada trend para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," tegas dia.
Sanksi
Sebelumnya, Budi juga memberikan peringatan keras untuk seluruh platfrom di tanah air untuk tidak coba-coba menayangkan konten berbau judi online.
Dia menyampaikan pemerintah bakal memberikan sanski denda Rp 500 juta per konten bila platform digital masih menanyangkan konten-konten terkait judi online di platform mereka
"Saya ingin menyampaikan hal-hal penting yakni peringatan keras. Pertama, kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform Ansa maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," imbuh Budi.
Sumber: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Advertisement