Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi

Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online Komdigi.

oleh Aries Setiawan diperbarui 16 Nov 2024, 22:05 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2024, 22:05 WIB
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024). (Merdeka.com/Nur Habibie)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024). (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online Komdigi.

Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu berinisial B, BK dan juga HF.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengatakan setelah menangkap tiga orang buronan tersebut. Saat ini masih ada tiga lagi yang masih dalam pencarian yakni A alias M, J dan BS.

"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang. Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Lalu, terkait penangkapan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap tiga DPO tersebut dilakukan saat mereka baru saja tiba. Namun, tidak dijelaskan secara rinci dari mana mereka atau para terduga pelaku ini berpergian.

Akan tetapi, dalam penangkapan ini juga turut melibatkan atau bekerja sama dengan pihak Interpol.

"Ada (melibatkan Interpol), ditangkapnya di bandara, tadi kebetulan pas baru datang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian kembali menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat dini hari (15/11/2024). Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary.

Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buron. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.

Terapkan Pasal Pencucian Uang

Polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Penggerebekan ini terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Penggerebekan ini terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. (Ady Anugrahadi).

Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ini secara terang-benderang. Dia memastikan seluruh pelaku yang terlibat judi online di Komdigi akan diusut tuntas.

Penyidik telah melakukan joint investigation dan juga bekerja sama dengan PPATK serta stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus judi online ini.

Dalam kasus ini, penyidik selain menerapkan pasal perjudian juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara," ucap dia.

Baca juga Bantah Terlibat Judi Online, Menteri Budi Arie Setiadi Siap Diperiksa Polisi

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya