Daftar DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi Bertambah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tak menepis adanya penambahan daftar buron terkait kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2024, 19:20 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2024, 19:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat orang tersangka yang berhubungan dengan kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Daftar buron teridentifikasi berkat penangkapan seorang bandar judi sekaligus pemilik situs judi Keris123. Dia adalah HE yang diamankan di sebuah hotel kawasan Jaksel pada Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB,

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi tak menepis adanya penambahan daftar buron terkait kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Ade Ary kemudian menyebut, identitas DPO menggunakan inisial.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B," kata dia kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary mengatakan, nama-nama yang masuk ke dalam daftar DPO merupakan bandar sekaligus pengelola situs judi online. Ade Ary menyebut, empat DPO berbeda dengan HE. Karena, HE selain pemilik situs judi online dia juga berperan sebagai agen yang menyambungkan pemilik situs dengan para tersangka sebelumnya agar lolos dari blokir.

"HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," ujar dia.

Ade Ary menjelaskan berdasarkan keterangan dari HE. Adapun, pemilik situs judi wajib menyetorkan uang Rp 23 juta sampai 24 juta per web tiap bulan agar lolos dari proses blokir.

 

Dapat Upah hingga Rp4 Juta Per Bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Istimewa)

Sedangkan, HE mendapatkan upah sekira Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per-bulan. Tak cuma jadi 'calo', Ade Ary menambahkan, HE juga mengelola situs judi online dengan nama web Keris123.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web. Namanya webnya itu Keris123. Dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir. Dia mendapatkan komisi sebulan rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan," papar dia.

Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus secara terang-benderang. Dia memastikan, seluruh pelaku yang terlibat akan diusut tuntas.

 

Join Investigasi

Penyidik telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik selain menerapkan pasal perjudian, juga menerapkan pasal TPPU.

"Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara," ucap dia.

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya