Liputan6.com, Jakarta - Seorang bandar judi online inisial HE ditangkap oleh jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan HE masih ada korelasinya dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
HE diketahui menjadi penghubung antara oknum pegawai Komdigi dengan pemilik situs judi online agar situs-situs miliknya lolos dari pemblokiran.
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap HE. Dalam kasus ini, HE telah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB.
Advertisement
"HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan keterangan dari HE, terungkap bahwa pemilik situs judi online wajib menyetorkan uang Rp23 juta sampai Rp24 juta per website tiap bulan agar lolos dari proses blokir.
Sedangkan HE mendapatkan upah sekira Rp2 juta sampai Rp4 juta per-bulan. Tak cuma jadi 'calo', Ade Ary menambahkan, HE juga mengelola situs judi online dengan nama web Keris123.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web. Namanya webnya itu Keris123. Dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir. Dia mendapatkan komisi sebulan rata-rata Rp2 juta sampai Rp4 juta sebulan," papar dia.
Terapkan Pasal Pencucian Uang
Ade Ary menekankan, Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ini secara terang-benderang. Dia memastikan, seluruh pelaku yang terlibat akan diusut tuntas.
Penyidik telah melakukan joint investigation dan juga bekerja sama dengan PPATK serta stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus judi online ini.
Dalam kasus ini, penyidik selain menerapkan pasal perjudian, juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara," ucap dia.
Advertisement