Dilaporkan ke KASN dan Bawaslu, Supian Suri: Enggak Apa-apa, Saya Akan Bertanggungjawab

Supian Suri mengatakan, untuk maju mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Depok pada Pilkada Kota Depok, telah mengikuti sejumlah ketentuan. Secara komitmen, Supian Suri sudah mengajukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 24 Mei 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2024, 19:00 WIB
Sekda Kota Depok, Supian Suri usai mengikuti kegiatan beberapa waktu lalu.
Sekda Kota Depok, Supian Suri usai mengikuti kegiatan beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Depok, dilaporkan sejumlah pihak ke Bawaslu Depok dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menanggapi hal tersebut, Supian Suri mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

Supian Suri mengatakan, untuk maju mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Depok pada Pilkada Kota Depok, telah mengikuti sejumlah ketentuan. Secara komitmen, Supian Suri sudah mengajukan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“Artinya tinggal menunggu proses surat keputusan itu turun,” ujar Supian Suri, Jumat (24/5/2024).

Supian Suri mengaku sudah mengikuti sejumlah catatan yang diberikan kepadanya. Namun, Supian Suri tidak menjelaskan secara rinci catatan yang diberikan kepadanya dari sejumlah pihak.

“Tapi dari sisi komitmen kan, saya sudah menunjukkan bahwa saya sudah mengajukan CLTN, perkara turunnya kapan itu kan bukan di ranah saya,” jelas Supian Suri.

Saat disinggung soal laporan yang dilakukan LSM, Supian Suri tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, semua orang berhak melaporkan dan melihat dari sudut pandang lain terhadap dirinya.

“Ya ga apa-apa, semua orang berhak melaporkan, dari saya akan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi langkah saya dalam proses politik,” ucap Supian Suri.

Supian Suri menegaskan, telah melakukan prosedur, salah satunya melalui CLTN. Apabila nanti dilakukan pemanggilan terhadap tindakannya, Supian Suri telah siap menghadapi panggilan dan memberikan klarifikasi.

“Itu yang akan kita tempuh dan itu yang menjadi jawaban saya, di saat dipertanyakan oleh Komisi ASN sekarang saya sudah mengajukan CLTN,” ungkap Supian Suri.

 

Siap Mundur sebagai ASN

Sekda Kota Depok, Supian Suri saat menghadiri ngubek empang pada lebaran Depok, Cilodong, Depok.
Sekda Kota Depok, Supian Suri saat menghadiri ngubek empang pada lebaran Depok, Cilodong, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Supian Suri menuturkan, telah siap berpolitik dan maju mengikuti Pilkada Kota Depok 2024. Secara normatif Supian Suri telah siap mengundurkan diri dari jabatannya dan status ASN untuk mengikuti Pilkada Depok.

“Kalau cerita tadi teguran dan hal-hal yang dianggap melanggar, iya salah satunya boleh dibilang akhirnya bisa jadi hukuman peringatan, ringan, sedang, dan berat,” tutur Supian Suri.

Supian Suri secara sirat apabila tindakannya meskipun telah mengajukan CLTN tetap dikenakan sanksi berat hingga pemecatan sebagai ASN. Apabila diberikan sanksi berat, Supian Suri akan menerima Keputusan tersebut dan akan tetap maju mencalonkan diri calon Wali Kota Depok.

“Mau sedang mau berat atau tidak ada, itupun ya saya kan mau akan keluar. Tinggal masalah proses surat keputusannya saja yang belum turun,” pungkas Supian Suri.

 

Bawaslu Akui Telah Terima Laporan

Sebelumnya, Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. Bawaslu telah mempelajari laporan tersebut dan telah meneruskan laporan ke KASN.

“Sudah menyampaikan penerusan kemarin ke KASN,” ujar Sulastio saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/5/2024).

Sulastio menjelaskan, Bawaslu Kota Depok baru menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelapor mendalilkan terlapor melakukan politik praktis karena bertemu dan melakukan pembicaraan dengan partai politik.

“Pelapor memberikan laporan kepada kami pada Rabu atau 15 Mei 2024,” jelas Sulastio.

Bawaslu Kota Depok telah mengkaji laporan pelapor berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Bawaslu mengakui, laporan tersebut tidak dilakukan kajian bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Depok.

“Bawaslu tidak berkoordinasi dengan Gakkumdu karena ini bukan termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” ucap Sulastio.

Setelah dilakukan pengkajian yang mendalam, Bawaslu Kota Depok memutuskan laporan dugaan netralitas Sekda Kota Depok dilanjutkan ke KASN. Nantinya KASN yang akan memberikan keputusan terkait tindakan yang dilakukan Supian Suri.

“Kalau dengan Gakkumdu apabila laporan masuk kategori pelanggaran pidana, baru sentra Gakkumdu kita libatkan,” ungkap Sulastio.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya