Soal Revisi UU Polri, Habib Aboe: Kuatkan Struktur Kelembagaan, Berikan Layanan Prima

Habib Aboe mengatakan, pihaknya masih mempelajari urgensi perbaikan UU Polri tersebut, utamanya dengan berbagai perkembangan yang ada di masyarakat.

oleh Tim News diperbarui 28 Mei 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 22:00 WIB
PKS
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi menanggapi rencana Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. F-PKS, kata pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, sedang melakukan pendalaman.

“Kita masih mempelajari urgensi perbaikan UU tersebut, utamanya dengan berbagai perkembangan yang ada di masyarakat,” ungkap Habib Aboe kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024) merespons hasil Rapat Paripurna DPR RI yang telah sepakat untuk melakukan rafevisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan bahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

Pendalaman yang dimaksud Habib Aboe, misalkan saja untuk nomenklatur restorative justice, yakni sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum, yang selama ini belum diatur dalam UU Polri.

“Padahal di lapangan prosedur ini sudah dijalankan. Selama ini digunakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I ini.

Sepertinya, kata Habib Aboe, memang layak jika nomenklatur ini nanti dimasukkan dalam UU Polri, sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana. Tentunya, komisi hukum DPR RI juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skim restorative justice tersebut bisa dijalankan.

"Isu lain yang sedang kita dalami adalah soal batas usia anggota Polri. Saat ini batas usia yang ditentukan ada 58 tahun, namun terdapat beberapa usulan untuk memperpanjang usia tersebut,” sebutnya seraya menambahkan agar usulan perpanjangan ini perlu ditelaah lebih lanjut, jangan sampai perpanjangan usia pensiun akan dapat mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri.

Perlu diingat, kata Habib Aboe, tahun 2022 kemarin Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan ada 700 personel dengan pangkat Kombes atau Komisaris Besar dan 100 dengan pangkat Brigjend atau Brigadir Jenderal yang memiliki status non job. Tentunya situasi seperti ini harus juga dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun di UU Polri.

“Kita menginginkan adanya revisi UU Polri ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan struktur kelembagaan polri. Sehingga akan mampu menaikkan layanan prima kepada masyarakat," demikian Habib Aboe.

 

RUU Inisiatif DPR

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Inisiatif DPR. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).

Kedua perubahan bleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir.

Kemudian, Dasco menyebut, jika empat fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas kedua RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Dengan demikian 4 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 2 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58," ujarnya.

"Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya," pungkasnya.

Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap kedua RUU tersebut.

 

Infografis Panas Dingin Hubungan NasDem dengan Demokrat dan PKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Panas Dingin Hubungan NasDem dengan Demokrat dan PKS. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya