HEADLINE: Heboh Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus, Adu Jago Penegakan Hukum?

Kejagung kembali menjadi sorotan usai muncul kabar mengejutkan tentang penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Insiden ini menjadi ramai lantaran salah satu penguntit diduga adalah anggota Densus 88.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 30 Mei 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan momen keakraban saat menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara Jakarta, pada Senin 27 Mei 2024.

Keduanya tampak saling bersalaman dan berangkulan. Bahkan keduanya juga sempat berfoto bersama sebelum meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Adapun momen ini terjadi ditengah isu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit oknum Densus 88 Antiteror Polri.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri kini tengah menjadi sorotan usai muncul kabar mengejutkan terkait penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.

Febrie, yang saat ini tengah menangani kasus korupsi besar terkait Timah, dilaporkan diawasi oleh beberapa orang tak dikenal saat memasuki sebuah restoran di Jakarta. Insiden ini semakin ramai ketika salah satu penguntit adalah anggota Densus 88.

Adapun saat ini, Kejagung telah menyerahkan proses penyelidikan kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit Anggota Densus 88 Antiteror ditangani secara internal oleh Divpropam Mabes Polri.

Sehingga, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terkait motif sampai siapa pihak yang menyuruh Anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan, telah menjadi domain Polri untuk penyelidikannya.

“Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silahkan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Sementara itu, Ketut juga mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi. Dengan tetap mengutamakan kebaikan dari kerja antara lembaga penegak hukum.

“Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” ujarnya.

“Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” sambungnya.

Ketut juga membenarkan kalau pelaku yang melakukan penguntitan dilakukan oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal itu setelah pelaku sempat diperiksa dan didapat dari hp dan dokumennya terkait identitasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus,” kata dia.

“Kemudian dilakukan satu pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” tambahnya.

Infografis 4 Kasus Besar Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan
Infografis 4 Kasus Besar Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Terkait hal ini, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Polri untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut, Ia juga meminta polri mengungkap siapa tokoh dibalik insiden penguntitan dan apa motifnya.

"Densus 88 tentunya tidak bergerak berdasarkan inisiatif pribadi masing-masing personel. Pasti ada yang memberikan perintah. Siapa yang memerintahkan dan apa motifnya tentu bisa dijelaskan oleh Kadensus 88," kata Bambang kepada Liputan6.com, Rabu (29/5/2024).

Menurut Bambang, penjelasan Polri sangat diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi liar di masyarakat.

"Apakah benar mereka adalah bagian dari tim resmi atau hanya digerakkan oleh oknum tertentu? Siapa oknum tersebut juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai macam prasangka di masyarakat," ucapnya.

Bambang menambahkan, Kapolri dan Jaksa Agung juga perlu duduk bersama untuk menjelaskan persoalan ini. Menurutnya, kedua sosok tersebut tak cukup hanya menunjukkan keakraban, namun perlu juga menyelesaikan substansi masalah tersebut.

"Penjelasan harus diberikan. Salam-salaman memang penting dalam budaya kita sebagai simbol, tetapi itu belum tentu menyelesaikan substansi masalah," ujar Bambang.

"Jika tidak ada penjelasan dan klarifikasi, hal ini bisa menjadi bara dalam sekam yang suatu saat dapat terbakar atau terulang kembali," sambungnya.

Senada, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar meminta pemerintah segera menyikapi soal penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri. Menurut Fickar, insiden penguntitan tersebut jelas melanggar hukum.

"Penguntitan itu melanggar hukum, emang ini negara apa? Kalau Jambpidsus itu melanggar hukum dipanggil saja secara prosedural. Bukan dikuntit-kuntit begitu, kalau dikuntit seperti ini seakan negara ini, negara mafia," kepada Liputan6.com, Rabu (29/5/2024).

Fickar menyebut, mestinya jika ada jaksa yang terlibat kasus hukum harus diperiksa secara resmi, bukan malah dikuntit atau diikuti.

"Artinya ini masih mengarah pada negara jago-jagoan dan tidak percaya pada penegakkan hukum. Mestinya, kalau Jampidsus dia melakukan tindak pidana panggil saja secara resmi," ucapnya.

Ia pun meminta, baik Kapolri maupun Kejagung segera melakukan evaluasi terkait persoalan ini dan ia berharap kedua institusi tersebut berjalan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

"Berjalan sesuai tupoksinya di dalam UU. Polisi itu penyidik, Jaksa itu penuntut umum. Jadi tidak usah melakukan penguntitan itu," kata dia.

Di sisi lain, Fickar turut menanggapi soal keakraban Kapolri dengan Jaksa Agung di Istana Kepresiden pada beberapa hari lalu. Momen keakraban tersebut dinilainya sebagai hal yang normatif dan tidak otomotasi dapat menyelesaikan permasalahan penguntitan.

"Pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri itu normatif. Dua-duanya itu anak buah presiden dan itu normatif dan tidak masalah, namun di lapangan ada masalah tetap harus tetap diproses," pungkasnya.

Ada Dugaan Korupsi Tambang

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa pembuntutan yang dilakukan anggota Densus 88 bukanlah inisiatif sendiri, melainkan sebuah tugas.

“Itu kalau satu kegiatan pemantauan tentu tidak bisa berdiri sendiri, artinya bukan buat kepentingan perseorangan. Tetapi itu adalah tugas yang sedang dijalankan,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, pemantauan seperti itu memang suatu metode yang dipakai untuk mengumpulkan bahan keterangan. Namun jadi mengejutkan ketika yang dipantau adalah sosok pejabat dari Kejaksaan Agung.

“Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius, IPW melihat dugaan ada dua isu,” ungkap dia.

Sugeng menyebut isu pertama adalah yang diduga terkait penguntitan ini adalah korupsi. Sementara isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga penegak hukum, yakni Polisi dan Kejaksaan.

“Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya,” ujarnya.

“Karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri. Mulai dari kasus di konawe, kemudian tambang timah, kemudian sekarang IPW mendengar adanya jaksa yang turun di Kaltim. Ini informasi yang di dapat oleh IPW,” tambah dia.

Meski begitu, Sugeng menyatakan informasi dan pandangannya yang telah disampaikan itu masih perlu ditanyakan kepada kedua instansi Kejaksaan Agung dan Polri. Termasuk dengan kabar penguntitan kepada Jampidsus oleh Densus 88.

“Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut. Ya ditanyakan kepada masing-masing instansi saja,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim meyakini Polri dan Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan persoalan kasus dugaan penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Densus 88 secara baik.

“Saya yakin terkait isu dugaan pembuntutan dapat selesaikan kedua belah pihak,” kata Yusuf.

Menurutnya, sebagai salah satu komisioner pengawas eksternal Polri sangat mendukung agar adanya penyelesaian secara baik dari kedua institusi penegak hukum tersebut.

“Ya kita mendukung saja, terutama keduanya tetap bersinergi dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Terkait Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88

Presiden Jokowi saat menggelar rapat terbatas
Presiden Jokowi saat menggelar rapat terbatas terkait Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan sejumlah menteri kabinet di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). (Sumber Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal isu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikuntit oknum Densus 88 Antiteror Polri.

Jokowi mengaku telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta penjelasan terkait isu tersebut.

"Sudah saya panggil tadi (Kapolri dan Jaksa Agung)," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Jokowi enggan mengungkapkan arahannya terkait isu tersebut. Dia meminta agar isu penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 ditanya langsung kepada Kapolri.

"Tanyakan langsung ke kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke Kapolri langsung," ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi singkat soal dugaan oknum Densus 88 menguntit Jampidsus. Listyo mengatakan tak ada masalah antara dirinya dan Jaksa Agung.

"Kan dengan Pak JA (Jaksa Agung) kan sudah sama-sama enggak ada masalah. Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa," jelas Listyo.

Di samping itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menilai, pemberitaan soal dugaan penguntitan Densus 88 Antiteror terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung masih simpang siur. Hadi pun siap pasang badan dan membuka dialog jika benar berita simpang siur terjadi.

“Mungkin berita itu simpang siur saja. Biarlah saya nanti yang akan berbicara dengan keduanya. Percaya sama saya, nanti kalau ada apa-apa, saya akan bicara,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Hadi menambahkan, besok akan dijadwalkan pertemuan rutin antara lembaga apart penegak hukum (APH) di kantornya. Dia memastikan segala hal terkait hukum akan dibahas, termasuk berita simpang-siur yang tengah ramai diperbincangkan.

“Besok juga bisa ketemu, karena kita ketemu dengan APH ya, itu jelas (membahas) masalah judi online, pornografi anak, seluruh permasalahan (terkecuali dugaan penguntitan Densus 88 ke Jampidsus Kejagung),” ungkap Hadi.

Hadi memastikan, dirinya selalu melakukan pertemuan rutin dengan Jaksa Agung ST Burhanunddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Maka dari itu, mantan Panglima TNI ini memastikan situasi antar lembaga tersebut adem-adem saja.

“Saya dengan Jaksa Agung dan Kapolri rutin setiap bulan ketemu di sini karena kita supaya tetap menjaga khususnya aparat penegak hukum kalau ada apa-apa pasti saya berkomunikasi langsung. Kapanpun, malam haripun kita tinggal japri terkait permasalahan-permasalahan di seluruh Indonesia semuanya, tapi adem semuanya,” Hadi menandasi.

DPR Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara. (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Senada dengan pemerintah, Komisi III DPR RI juga akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Panggilan tersebut bertujuan untuk klarifikasi terkait penguntitan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa pemanggilan ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya spekulasi yang tidak diinginkan terkait peristiwa tersebut.

"Pemanggilan ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada spekulasi yang muncul, yang dapat menyerupai kasus-kasus sebelumnya seperti Sambo toh atau Duren Tiga. Kita butuh kejelasan, bukan opini atau persepsi yang keliru," ungkapnya kepada media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Bambang menegaskan bahwa Kapolri dan Jaksa Agung akan diundang secara resmi untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

"Kami akan mengundang mereka secara resmi, dan harapannya klarifikasi dari mereka akan menjelaskan semua kejadian ini dengan jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jadwal pemanggilan akan ditentukan setelah selesainya pembahasan anggaran dan rapat konsultasi pimpinan.

"Saat ini jadwal pemanggilan masih dalam proses penjadwalan, namun kami akan menyelesaikan proses anggaran terlebih dahulu sebelum melakukan rapat terbuka," tambahnya.

Puspom TNI Tingkatkan Keamanan Kejagung

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan peningkatan eskalasi pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) usai peristiwa dugaan penguntitan anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

"Personel Puspom TNI lakukan pengamanan di Kejaksaan Agung RI. Situasi keamanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88," tulis Puspom TNI dalam akun Instagramnya yang dikutip Liputan6.com, Minggu, 26 Mei 2024.

Upaya tersebut dilakukan demi memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kejagung. Adapun personel Polisi Militer TNI yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan khusus itu dipimpin oleh Lettu Pom Andri.

"Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan setelah kejadian tersebut. Personel Puspom TNI bekerja sama dengan pihak keamanan internal Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi ancaman," tulis Puspom TNI.

Pengamanan Puspom TNI itu mencakup patroli rutin, pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan terhadap individu yang keluar masuk area Kejagung.

"Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di institusi hukum tertinggi di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan situasi keamanan di Kejaksaan Agung dapat terjaga dengan baik, sehingga para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan," tutup unggahan Puspom TNI.

Infografis Heboh Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus

Infografis Heboh Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus
Infografis Heboh Anggota Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya