Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak koalisi. Salah satunya menyinggung bahwa, jika ada perlakuan tidak adil terhadap satu insan Adhyaksa maka artinya telah memperlakukan hal serupa ke seluruh institusi.
“Kami akan pelajari dulu seperti apa laporannya, karena terkait laporan seperti ini bukan yang pertama kan (terjadi),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Harli menegaskan, jajaran Kejagung akan terus tegak lurus memegang teguh peraturan perundang-undangan dan menegakkan hukum. Termasuk berupaya penuh memberantas korupsi dan melawan serangan balik para koruptor.
Advertisement
“Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Itu komitmen pimpinan ya,” jelas dia.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, itu sama dengan seluruh institusi ya. Jadi kami sampaikan kami tegak, jadi nanti kami pelajari seperti apa, saya kira itu,” sambung Harli.
Respons Febrie
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah sempat menanggapi adanya koalisi yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, serangan semacam itu biasa terjadi, khususnya saat tengah mengungkap kasus korupsi besar.
“Semakin besar perkara yang sedang diungkap pasti semakin besar serangan baliknya,” tutur Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Febrie seolah tidak ambil pusing dengan sikap koalisi yang melaporkannya ke KPK. Dia memilih tetap fokus mengungkap kasus korupsi besar yang saat ini banyak bergulir di Kejagung.
“Biasalah, pasti ada perlawanan,” kata dia.
Advertisement
Pelaporan
Sebelumnya, koalisi yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025.
Empat laporan yang dilayangkan ke KPK adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, kasus suap Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, kasus korupsi tambang batubara di Kalimantan Timur, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
