Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas di Perwakilan RI

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan, saat ini terdapat total 196 Perwakilan RI di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, hanya 22 Perwakilan RI yang memiliki Atase Imigrasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Jun 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 01:00 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menghasilkan beberapa resolusi penting. Salah satunya menjawab situasi terbatasnya jumlah Atase/Staf Teknis Imigrasi dibandingkan dengan Perwakilan RI yang ada.

Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan, saat ini terdapat total 196 Perwakilan RI di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, hanya 22 Perwakilan RI yang memiliki Atase Imigrasi.

Secara rinci, Atase/Staf Teknis Imigrasi tersebar pada sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), serta dua Konsulat. Jumlah tersebut hanya sekitar 11 persen dari jumlah seluruh Perwakilan RI.

Keterbatasan jumlah Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri mendorong ditetapkannya wilayah koordinasi bagi para pejabat tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada seluruh perwakilan RI di dunia.

"Saat ini, setiap Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Perwakilan RI menjadi rujukan bagi perwakilan RI sekitar yang tidak memiliki Pejabat Imigrasi," tutur Silmy dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Situasi tersebut menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI yang berada di perwakilan negara, yang belum memiliki Pejabat Imigrasi. Merespons hal tersebut, Silmy bersama Atase/Staf Teknis Imigrasi yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut sepakat dengan penetapan wilayah koordinasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dasar Pelaksanaan Tugas

Sebagai contoh adalah Staf teknis imigrasi di KJRI LA, yang selain memiliki wilayah kerja meliputi Arizona, Colorado, Hawaii, Utah, Nevada Selatan, California Selatan, hingga daerah-daerah Kepulauan Pasifik di bawah teritori Amerika Serikat, staf teknis pada KJRI LA juga bertugas mengoordinasikan pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh benua Amerika,

“Yang terdiri dari satu Kedutaan Besar di Washington DC, lima Konsulat Jenderal di Chicago (Illinois), Houston (Texas), Los Angeles (California), New York (New York), dan San Fransisco (California); serta satu konsulat kehormatan di Honolulu (Hawaii),” jelas dia.

Penetapan wilayah koordinasi itu, kata Silmy, akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi di luar wilayah akreditasi perwakilan tempat ditugaskan. Selain itu, hal tersebut juga dapat memastikan standar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Namun, hal ini belum pernah ditetapkan secara formal, sehingga perlu adanya penetapan wilayah koordinasi masing-masing pejabat imigrasi,” katanya.

"Dengan penetapan wilayah koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri dapat berjalan lebih optimal dan terstandar," Silmy menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya