Cerita Hasto Ditertawai Megawati karena Diperiksa Polda Metro

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

oleh Tim News diperbarui 07 Jun 2024, 01:05 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 01:05 WIB
Megawati Buka Rakor Politik dan Keamanan PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal ini dikatakan Hasto terkait dengan dirinya yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin (5/6/2024).

"Bayangkan Soekarno mencari orang hanya untuk diajak bicara. Masih mending saya bisa bicara seperti ini. Persoalan diperiksa Polda urusan lain. Jadi saya katakan, kita ini menjalankan ritual kader kalau ingin menghadapi tantangan-tantangan besok," kata Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

"Kemarin habis dari Bali saya jemput Ibu (Megawati). Ibu turun langsung ketawa, 'eh To, kamu rasakan seperti saya waktu zaman orde, baru dipanggil polisi'. 'Wah belum ada apa-apanya Bu yang saya lakukan'. Saya bilang seperti itu ke Ibu," sambungnya.

Hasto pun mengungkapkan tidak memiliki rasa takut saat dipanggil polisi. Hal ini karena ia mengambil contoh saat Presiden Soekarno berhadapan dengan kolonial Belanda.

"Tapi kita berbicara benar itu benar. Ketika kita punya keyakinan di situ. Bung Karno saja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda. Enggak punya apa-apa di situ," ucap Hasto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil Polda Metro Jaya berkaitan dengan adanya pelaporan yang mempersoalkan wawancara Hasto di salah satu media televisi terkait pernyataannya soal kecurangan pemilu 2024.

Adapun dalam laporan ini, Hasto diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekjen Hasto Dipanggil Polda Metro, PDIP: Upaya Pembungkaman Suara Kritis

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya pembungkaman suara kritis.

"Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," kata Chico, dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Menurut Chico, apa yang disampaikan Sekjen PDIP itu sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil.

"Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi," tegas Chico.

Tak hanya itu, Chico menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hasto sudah menjadi sebuah produk jurnalistik. Sehingga, hal tersebut tak bisa dipidanakan.

"Sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik, sehingga tidak bisa dipidanakan," ucap politikus PDIP itu.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Bukan Kader Lagi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya