LPSK Ungkap Adanya Dugaan Inkonsistensi dari Saksi Kasus Vina Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah 10 permohonan perlindungan dari saksi maupun keluarga korban kasus Vina Cirebon.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jun 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 22:00 WIB
Polda Jabar Rilis DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Keluarga
Marliyana sang kakak kandung korban pembunuhan sejoli Cirebon menunjukkan foto Vina yang viral karena diangkat ke film layar lebar. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah 10 permohonan perlindungan dari saksi maupun keluarga korban kasus Vina Cirebon.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkap, timsus yang dibentuk pada pertengahan Mei sampai 10 Juni 2024 telah berhasil menemukan 10 saksi maupun keluarga korban.

Namun, saat ini belum ada satupun permohonan yang dikabulkan. Karena proses asesmen memerlukan waktu panjang akibat adanya keterangan yang berubah-ubah dari sejumlah pemohon.

"Pada prinsipnya ada beberapa hal yang dicek secara psikologis karena beberapa saksi memiliki inkonsistensi makanya hasil asesmen psikologis yang akan membuktikan mereka memberikan pernyataan itu konsisten apa enggak, saling berkesesuaian satu sama lain atau tidak, sehingga kita bisa menarik kesimpulan bahwa kesaksian ini benar apa adanya," kata Wawan saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Wawan mengatakan, persoalan lain kasus Vina cukup lama atau 8 tahun berlalu. Sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat kesaksian kasus ini terjadi pada waktu itu.

"Jadi itu kira-kira kenapa pendalaman tim lpsk pada hari masih dilakukan terus menerus," ucap dia.

Sementara itu, Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi menyebut, kemungkinan ketidaksesuaian keterangan dipengaruhi pengetahuan dari satu saksi dengan yang lain.

"Tentu berbeda beda. Tadi ditanyakan apakah kesesuaian yang sudah lama yang baru atau belum? Itu juga didalami. Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan kemudian. Jadi indikasi-indikasi keterangan-keterangan yang perlu diperdalam antara keterangan a dan b dan lain sebagainya. Keterangan saja tidak cukup, kita perlu melakukan klarifikasi," ucap dia.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menambahkan, ketidaksesuaian itu juga dialami oleh satu orang.

"Misalnya kita pernah bertanya dihari sebelumnya dengan hari berikutnya kita ulang lagi, itu juga sudah bergeser-geser, sehingga kita butuh memastikan kembali sehingga asesmen itu menjadi pijakan kita kefaktualan atas keterangan yang diberikan," tandas dia.

10 Orang Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan setidaknya ada 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi, permohonan masih terus diproses. LPSK belum memutuskan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan.

"Dan saat ini dari sekian banyak permohonan LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Achmadi saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).

Achmadi menyampaikan, LPSK telah membentuk tim yang secara khusus ditugaskan mendalami kasus Vina Cirebon. Tim ditugaskan melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, Polres Cirebon dan keluarga korban.

Hal itu, untuk mengali dan memberikan informasi kepada saksi dan keluarga korban guna kepentingan perlindungan saksi dan keluarga korban. Bahkan pimpinan LPSK jemput bola ke Cirebon maupun Jabar.

"Langkah LPSK pada intinya menawarkan perlindungan untuk saksi dan korban termasuk keluarganya untuk memberikan keterangan pada proses peradilan," ucap dia.

 

Berikan Rasa Aman

"Pertimbangan langkah-langkah proaktif penting dilakukan LPSK untuk memberikan rasa aman para saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri. Tujuan untuk dapat membantu mengungkap suatu tindak pidana," dia menambahkan.

Achmadi menggarisbawahi inisiatif dan langkah proaktif ini tidak serta merta membuat saksi dan atau keluarganya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK begitu saja karena pada kenyataan korban masih membutuhkan waktu untuk menentukan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK ataupun tidak.

"LPSK memandang perlu melakukan penelaahan secara mendalam dalam kasus ini untuk dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya