Viral Bus Telolet Dimarahi Guru Sekolah di Depok, Pengemudi Terancam Ditilang

Sempat viral di media sosial, sebuah bus pariwisata melintas sambil membunyikan klakson telolet di dekat sekolah dasar negeri.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 12 Jun 2024, 13:01 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 13:01 WIB
Lokasi diduga bus yang menggunakan klakson telolet ditegur guru di depan SDN Pasir Putih 2, Sawangan, Depok.
Lokasi diduga bus yang menggunakan klakson telolet ditegur guru di depan SDN Pasir Putih 2, Sawangan, Depok. (Foto:Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta Sempat viral di media sosial, sebuah bus pariwisata melintas sambil membunyikan klakson telolet di dekat sekolah dasar negeri.

Atas bunyi tersebut, seorang yang diduga guru sekolah memarahi supir yang membunyikan klakson telolet di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok.

 Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, telah mengetahui rekaman sebuah bus yang dimarahi dan viral di media sosial. Menurutnya, terdapat peraturan larangan menggunakan klakson dalam berlalu lintas.

“Sudah ada aturannya tidak boleh membunyikan telolet. Misalnya di depan sekolah, masjid tempat ibadah dilarang membunyikan klakson, apalagi klakson telolet,” ujar Multazam, Rabu (12/6/2024). 

Satlantas Polres Metro Depok telah mempelajari rekaman video yang viral di media sosial. Satlantas Polres Metro Depok telah mengetahui identitas perusahaan bus yang menggunakan klakson telolet yang dibunyikan di dekat sekolah.

“Kami akan kan menyelidiki, apabila ditemukan identitasnya (pengemudi) kami akan tilang, tinggal mohon waktu untuk segera kami selidiki,” tegas Multazam.

Multazam menjelaskan, seluruh Pengguna jalan raya mulai dari bus, roda dua, roda empat, dan kendaraan sumbu tiga lebih, dapat tertib dan menjaga peraturan lalu lintas. Pengendara dapat menjaga aturan norma hukum dan norma budaya yang berlaku.

“Jangan membuat keributan ataupun kekacauan dengan membuat kebisingan, seperti memakai klakson yang tidak sesuai standar, bahkan mengganti dengan telolet atau bassura, itu dilarang,” jelas Multazam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jangan Bising

Tidak hanya itu, lanjut Multazam, masyarakat yang tidak menggunakan knalpot standar yang menimbulkan suara bising, dilarang digunakan. Polres Metro Depok akan menindak tegas para pengendara yang menggunakan knalpot bising.

“Iya akan kami lakukan penindakan,” ucap Multazam.

Sementara, salah seorang warga Pasir Putih, Toni membenarkan peneguran yang dilakukan guru sekolah terhadap bus yang membunyikan klakson telolet terjadi di Jalan Raya Pasir Putih. Saat itu, bus diduga akan membawa rombongan ke salah satu lokasi wisata tidak jauh dari Jalan Raya Pasir Putih.

 “Nah, pas dekat sekolah dibunyikan telolet, siswa yang berada di sekolah langsung berhamburan keluar,” ujar Toni.

 


Diduga Kesal

Toni menduga, guru tersebut kesal karena membunyikan klakson telolet saat siswa sedang belajar.

Merasa terganggu akan bunyi tersebut, diduga guru sekolah langsung memarahi pengemudi bus yang membunyikan klakson telolet.

“Mungkin juga guru memerahi karena menimbulkan kerumunan siswa, apalagi ini siswa SD yang berada di dekat jalan, khawatir terjadi kecelakaan,” pungkas Toni. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya