Tanggapi Mahfud Md, Habiburokhman: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar

Mahfud Md menyebut kasus Vina Cirebon bukti hukum di Indonesia sering bisa dimain-mainkan. Dari puluhan ribu kasus hukum di Indonesia, terdapat beberapa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jun 2024, 16:40 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 16:31 WIB
Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan cawapres Mahfud Md turut mengomentari kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir. Menurutnya, ada keganjalan sebab jumlah buron dan diumumkan secara resmi 3 orang, namun tiba-tiba dinyatakan salah sebut menjadi hanya 1 orang. Ia menilai, hal itu bukan sekadar tindakan tidak professional, tapi memang ada permainan.

"Beda loh, unprofessional itu mungkin ada orang yang kurang cakap, kurang hati-hati, itu tidak profesional. Tapi, kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus, itu sebenarnya sebuah permainan yang jahat," kata Mahfud di YouTube Mahfud Md Official, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Mahfud menyebut kasus Vina Cirebon bukti hukum di Indonesia sering bisa dimain-mainkan. Dari puluhan ribu kasus hukum di Indonesia, terdapat beberapa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

"Betapa hukum kita itu sering bisa dimain-mainkan, saya tidak ingin katakan selalu dimain-mainkan, tapi sangat sering dimain-mainkan kalau sudah menyangkut pejabat atau mungkin menyangkut duit," ujar Mahfud.

Sementara itu, menanggapi Mahfud, Waketum Partai Gerindra Habiburokhman meminta Mahfud tidak banyak berkomentar, sebab sudah menjadi pihak yang kalah.

"Omong kosong lah, Pak Mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi," kata Habiburokhman.

Wakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina. "Tim pencari faktanya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada," kata Habiburokhman.

Habiburokhman meminta persoalan hukum tidak ditanggapai atau sikapi dengan asumsi saja.

"Hanya pakar hukum berpendapat lalu berasumsi begini, faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar. Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, satu satunya cara mengubah ya dengan ya namanya PK,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Tegaskan Seluruh Tersangka Kasus Vina Cirebon Sudah Ditangkap, Terakhir Pegi

Pegi Setiawan alias Perong, vina garut
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah tuduhan membunuh Vina di Mapolda Jabar, Minggu, (26/5/2024).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam sudah ditangkap. Polisi juga menyatakan bahwa jumlah total tersangka adalah sembilan orang.

Adapun tersangka terakhir yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. Sementara delapan orang lainnya telah ditangkap pada 2016 lalu dan sudah dijatuhi hukuman penjara.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.

"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.

"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.

 


Tuntaskan Kasus Vina Cirebon dengan Profesional

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

Namun, Surawan menegaskan, pihaknya akan tetap memproses hukum apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi.

"Kami akan periksa. Namun sejauh ini fakta dalam penyidikan kami DPO 1," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional dan bekerja secara prosedural dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation.

"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Rizky dapat informasikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," tandas dia.


Kubu Pegi Setiawan Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Vina

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/6) malam.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/6) malam. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Kubu tersangka Pegi Setiawan alias Perong meminta gelar perkara ulang kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Rencana itu dibenarkan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi yang bersama timnya sekira pukul 13.00 WIB akan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Ya kan di sini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga. Daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juni 2024.

Marwan mengatakan alasannya mengajukan gelar perkara ulang karena banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjerat kliennya.

Maka dari itu, dengan adanya gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri diharap bisa memberikan keadilan.

"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami, ini zalim. Sebab banyak suatu kejanggalan seperti saya sampaikan ke media kemarin, banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," ungkap Marwan.

Salah satunya, Marwan menyoroti soal sidik jari pada samurai yang digunakan untuk menusuk korban. Apakah ada DNA atau sidik jari Pegi Setiawan pada senjata tajam (sajam) saat menusuk korban.

"Dilihat dong sidik jarinya. Ada enggak Pegi yang ditangkap sekarang ini? Kan gampang banget, bukan suatu kesusahan," ujar Marwan.

Kemudian, Pegi disebut mengapit korban dan membonceng pakai motor serta meletakkan di lahan kosong, menganiaya hingga memperkosa Vina. Setelah itu, mengapit lagi untuk dibawa ke jalanan seolah-olah kecelakaan lalu lintas.

"Nah, itu kan ada baju, masa enggak ada lengket DNA-nya. Nah ini, ini kalau memang sungguh-sungguh, kalau memang benar itu terjadi. Makanya ini kita bongkar sama-sama," kata Marwan.

Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya