Deretan Jam Mewah yang Raib Dicuri di Toko PIK, Mulai Rolex hingga Audemars Piguet

Polisi mengatakan, jam mewah yang dicuri yaitu Audemars Piguet 6 unit, Patek Phillippe 2, Rolex 10 unit.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jun 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 10:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.(Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus perampokan toko jam tangan mewah yang terjadi di kawasan PIK 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, seorang pencuri berinisial HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyebut, saat beraksi tersangka berhasil menggondol 18 unit jam mewah perbagai merek. Ada Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet.

"Audemars Piguet 6 unit, Patek Phillippe 2, Rolex 10 unit," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Ade Ary mencatat kerugian ditaksir mencapai 12,85 Miliar. Angka ini sebagaimana laporan polisi yang dibuat oleh pemilik toko. Pernyataan Ade Ary sekaligus meralat keterangan sebelumnya yang menyebut kerugian sejumlah Rp 14 Miliar.

"Berdasarkan laporan polisi kerugian Rp 12,85 Miliar," ucap dia.

Sebelumnya, Sebuah toko jam mewah di kawasan PIK 2, Teluk Naga Tangerang Banten, dibobol pencuri. Sebanyak 18 unit jam mewah pelbagai merek raib digasak pelaku.

Kasus ini ditangani Polres Metro Tangerang setelah menerima laporan dari pemilik toko pada Sabtu 8 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kronologi berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di kawasan toko. Terlihat, pelaku datang seorang diri masuk ke dalam toko. Adapun, bangunan bertingkat di mana pada lantai bawah menjual pakaian sedangkan di lantai atas menjual jam tangan mewah.

Ade Ary mengatakan, pelaku datang sambil membawa senjata tajam. Dia kemudian mengancam seorang karyawan toko. Usai itu, pelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko.

 

Pelaku Ditangkap di Daerah Cipanas

Dalam laporan, disebutkan setidaknya ada 18 unit jam mewah pelbagai merek. "Sesuai rekaman CCTV, karyawan akhirnya menyerahkan jam tangan.

Terkait kejadian ini, tim gabungan Polres Metro Tangerang bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku inisial HK.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak pada Selasa, 11 Juni sekira pukul 18.50 WIB.

"Dalam waktu 3 hari penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik pemeriksaan terhadap tersangka," ujar dia

Ade Ary mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari jam tangan mewah yang dicuri oleh pelaku.

"Ada beberapa yang sudah diamankan. Ini masih dilakukan pendalaman mohon waktu," tandas dia.

Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Polemik Terpidana Koruptor sebagai Penyintas atau Pencuri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya