Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian kembali mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis. Polisi mengungkap rekam jejak tersangka AP.
Ternyata, AP merupakan mantan karyawan Ria Ricis. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, AP orang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Advertisement
Ade Ary belum membeberkan secara gamblang masa kerja AP sebagai sekuriti di kediaman Ria Ricis. Dia beralasan, hal itu akan digali lebih jauh oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kemudian, Ade Ary mengatakan, AP menggunakan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk melakukan pengancaman dan pemerasan. Adapun, video itu didapatkan dari rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ria Ricis. Diketahui, AP pernah bekerja sebagai sekuriti.
"Video CCTV didapat saat dia bekerja. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," ucap Ade Ary.
Selain itu, terungkap fakta, rupanya Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang sepeser pun kepada AP.
"Belum (sempat setor uang), kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, AP sebelumnya memang mengirimkan ancaman kepada Ria Ricis menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda. Ria Ricis diminta mengirimkan uang ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky.
Jika tidak dituruti, lanjut Ade Ary, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Berikut sederet fakta terkini kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Latar Belakang Pengancam
Polisi mengungkap rekam jejak AP, tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis. Ternyata, AP merupakan mantan karyawan Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP orang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Ade Ary belum membeberkan secara gamblang masa kerja AP sebagai sekuriti di kediaman Ria Ricis.
Dia beralasan, hal itu akan digali lebih jauh oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Coba nanti kami cek," ucap Ade Ary.
Â
Advertisement
2. Asal Foto dan Video Pribadi yang Dipakai Mantan Satpam untuk Memeras
Ade Ary mengatakan, AP menggunakan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk melakukan pengancaman dan pemerasan. Adapun, video itu didapatkan dari rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ria Ricis. Diketahui, AP pernah bekerja sebagai sekuriti.
"Video CCTV didapat saat dia bekerja. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary.
Di samping itu, foto dan video juga diperoleh dari ponsel Ria Ricis. Ade Ary mengatakan, AP saat bertugas sebagai sekuriti diberikan telepon seluler untuk urusan pekerjaan.
"Saat diserahkan handphone tersebut, masih ada data-data pribadi di sana," ujar dia.
Ade Ary memastikan, foto maupun video pribadi Ria Ricis yang dimaksud bukan kategori vulgar. Hal itu sesuai keterangan dari Ria Ricis yang disampaikan kepada penyidik.
"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," ujar dia.
Â
3. Ria Ricis Belum Serahkan Uang ke Pelaku Pemerasan
Selebgram Ria Ricis diperas Rp300 juta oleh orang tak dikenal. Belakangan, terungkap sosok yang melakukan pemerasan inisial AP yang tak lain mantan karyawannya.
Terungkap fakta, rupanya Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang sepeser pun kepada AP.
"Belum (sempat setor uang)," ucap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, AP sebelumnya memang mengirimkan ancaman kepada Ria Ricis menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda.
Ria Ricis diminta mengirimkan uang ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky. Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Atas kejadian itu, selebgram tersebut mengadukan kejadian ke kepolisian.
"Ria Ricis langsung melapor ke polisi," ucap dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengamini uang yang diminta tersangka AP belum sempat diberikan.
AP baru sebatas mengirimkan tangkapan layar berupa foto dan video Ria Ricis yang diunggah di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram, Twitter, maupun TikTok.
Ade Ary mengatakan, tangkapan layar dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis sebagai bahan pengancaman agar memberikan uang sebesar Rp300 juta.
"Tiga akun media sosial berserta tiga email milik tersangka AP telah kita lakukan penyitaan," ucap dia.
Â
Advertisement
4. Terungkap Motif Pemerasan
AP, mantan karyawan Ria Ricis menyimpan rasa sakit hati yang dalam karena diberhentikan dari pekerjaan sebagai sekuriti.
Hal itulah yang membuat AP gelap mata hingga mengancam dan memeras Ria Ricis. Fakta itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu alasan AP melakukan kejahatan tersebut. Pengakuannya, AP tak terima atas perlakuan Ria Ricis. AP diketahui adalah mantan karyawan dari Ria Ricis.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," terang Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, disisi lain AP juga terdesak kebutuhan ekonomi. Atas alasan itu, AP melalukan pengancaman kepada Ria Ricis melalui perantara manager ataupun asisten. AP meminta uang sejumlah Rp 300 juta.
"Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ucap Ade.
Â
5. Polisi Periksa Nomor Rekening
Polisi melayangkan panggilan kepada seorang pria bernama Jacky untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap selebgram Ria Ricis.
Nama Jacky terseret setelah nomor rekening atas nama dirinya diduga dijadikan sebagai wadah untuk menampung uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP.
Ada pun penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jacky. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juni 2024.
"Besok, besok ya," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, AP tersangka pengancaman dan pemerasan Ria Ricis memberikan nomor rekening sebuah bank swasta atas nama Jacky. Karenanya, penyidik akan mendalami keterkaitan Jacky dalam kasus ini.
"Akan diperiksa oleh Subdit Siber itu besok," ucap dia.
Â
Advertisement
6. Detik-Detik Penangkapan AP
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan terhadap Selebgram Ria Ricis. Terduga pelaku diketahui berinisial AP.
Penangkapan ini dilakukan petugas di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wib. Dalam video yang diterima merdeka.com, penangkapan oleh sejumlah petugas ini turut didampingi oleh RT setempat.
Petugas terlihat ada yang ingin masuk melalui jendela yang sudah dibuka, sambil menunggu pintu rumah AP dibuka saat petugas dan RT setempat mengetuk pintu beberapa kali.
"Assalamualaikum, Pak RT," ujar pria dalam video tersebut, Rabu 12 Juni 2024.
Setelah beberapa menit menunggu, akhirnya pintu pun dibuka. Kemudian, petugas yang juga ditemani RT setempat langsung masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, dua orang petugas terlihat melakukan interogasi terhadap AP yang ketika itu terlihat mengenakan kaos berwarna putih.
Berikutnya, petugas membawa AP langsung menuju ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.
Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Â
7. Polisi Sita Barang Bukti
Akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana tersangka AP memeras selebgram Ria Ricis.
Polisi menyita tiga akun media sosial beserta email milik tersangka AP, orang yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis.
"Terhadap 3 akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
Ade Safri mengatakan, dokumen berupa foto dan video yang menampilkan Ria Ricis diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter maupun TikTok.
Ade mengatakan, tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.
"Di sana tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," jelas Ade.
Advertisement