Liputan6.com, Jakarta - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan terhadap Selebgram Ria Ricis. Terduga pelaku diketahui berinisial AP.
Penangkapan ini dilakukan petugas di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (10/6) sekira pukul 01.20 Wib. Dalam video yang diterima merdeka.com, penangkapan oleh sejumlah petugas ini turut didampingi oleh RT setempat.
Baca Juga
Petugas terlihat ada yang ingin masuk melalui jendela yang sudah dibuka, sambil menunggu pintu rumah AP dibuka saat petugas dan RT setempat mengetuk pintu beberapa kali.
Advertisement
"Assalamualaikum, Pak RT," ujar pria dalam video tersebut, Rabu (12/6/2024).
Setelah beberapa menit menunggu, akhirnya pintu pun dibuka. Kemudian, petugas yang juga ditemani RT setempat langsung masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, dua orang petugas terlihat melakukan interogasi terhadap AP yang ketika itu terlihat mengenakan kaos berwarna putih.
Berikutnya, petugas membawa AP langsung menuju ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.
Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Â
Sita Barang Bukti
Akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana tersangka AP memeras selebgram Ria Ricis. Polisi menyita tiga akun media sosial beserta email milik tersangka AP, orang yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis.
"Terhadap 3 akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri mengatakan, dokumen berupa foto dan video yang menampilkan Ria Ricis diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter maupun TikTok.
Ade mengatakan, tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.
"Di sana tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," ucap dia.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement